Sekilas.co.id – Aroma tak sedap dalam penanganan kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara (Butur), berbuntut panjang. Masyarakat Butur Menggugat (MBG) resmi menyeret enam jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ke Komisi Kejaksaan (Komja) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (27/4).
Laporan tersebut dipicu oleh kecurigaan adanya praktik “pilih kasih” atau indikasi mafia perkara. Pasalnya, salah satu aktor intelektual yang memiliki peran sentral dalam proyek tersebut justru melenggang bebas tanpa status tersangka.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, mengungkapkan bahwa pihaknya secara spesifik melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Mereka dinilai tidak profesional karena membiarkan saksi kunci berinisial B—yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—lolos dari jerat hukum.
“Padahal, dalam surat dakwaan secara eksplisit disebutkan bahwa keterlibatan B dalam perkara ini sangat aktif, sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek. Ini ada apa?” tanya Zaiddin heran.
Zaiddin menguraikan, dalam dakwaan primair perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi tersebut, nama B jelas disebut melakukan perbuatan secara “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring. Kerugian negara yang muncul pun tak lepas dari kebijakan B yang tetap menyetujui addendum kontrak meskipun kondisi proyek sudah kritis dan penyedia jasa dianggap tidak berkompeten.
“Konstruksi hukum yang digunakan jaksa adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Secara logika hukum, jika ada penyertaan, maka semua pihak yang terlibat aktif harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Mengapa hanya penyedia jasa yang dijerat? Jaksa jangan pilih kasih, ini lucu dan mencederai rasa keadilan,” imbuhnya dengan nada ketus.
Dalam laporan resminya ke Komisi Kejaksaan, MBG mengulas tajam adanya dugaan pelanggaran profesionalitas dan integritas. Jaksa dinilai telah menabrak Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 huruf d Kode Perilaku Jaksa yang mewajibkan penuntutan dilakukan secara mandiri, cermat, jujur, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.
Zaiddin menilai, kegagalan jaksa menetapkan B sebagai tersangka mengindikasikan adanya upaya untuk “menyelamatkan” oknum tertentu dari pusaran kasus rasuah yang merugikan keuangan negara tersebut.
Proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II memang menjadi perhatian publik di Butur karena vitalnya fungsi infrastruktur tersebut bagi masyarakat. MBG menegaskan tidak akan tinggal diam melihat proses hukum yang dianggap “pincang” ini.
“Sebagai perwakilan masyarakat Buton Utara, kami akan mengawal laporan ini di pusat. Kami minta Komisi Kejaksaan bertindak tegas agar aparat penegak hukum di daerah tidak bermain-main dalam menerapkan hukum,” pungkas Zaiddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejati Sultra terkait laporan yang dilayangkan oleh MBG ke Komisi Kejaksaan RI tersebut.











