Sekilas.co.id – Urusan asmara yang berujung buntut panjang kini harus diselesaikan di meja hijau. Dua mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari bersama seorang pemuda asal Kecamatan Wolasi resmi dilaporkan ke Mapolresta Kendari. Ketiganya terseret dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik rekan mereka sendiri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Samsul, korban yang merasa dikhianati setelah kendaraan kesayangannya tak kunjung kembali ke garasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian yang dialami korban bermula dari drama persoalan pribadi antara terlapor berinisial IL dengan kekasihnya, F.
Entah apa yang merasuki mereka, IL bersama F dan kakak kandungnya, IK, nekat mengambil sepeda motor Samsul. Alih-alih dipinjam untuk keperluan transportasi, motor tersebut justru dijadikan sebagai jaminan atas sebuah persoalan atau “peohala” yang sedang melilit mereka. Sialnya, hingga batas waktu yang disepakati, motor tersebut raib dan tak kunjung dipulangkan.
Ditemui di Mapolresta Kendari, Selasa (12/5), Samsul menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya murni karena urusan kendaraan, bukan ingin ikut campur dalam drama asmara atau urusan domestik para terlapor.
“Yang saya laporkan murni penggelapan motor. Soal urusan pribadi mereka atau masalah lainnya, biarlah menjadi urusan masing-masing. Saya tidak mau tahu. Saya hanya ingin hak saya (motor) segera dikembalikan,” tegas Samsul dengan nada kecewa.
Laporan resmi Samsul kini telah terdaftar di meja penyidik Polresta Kendari. Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional untuk mengusut keberadaan motornya yang diduga telah digadaikan atau dipindahtangankan oleh para terlapor.
Merespons laporan tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengaku telah menerima berkas laporan dan langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mendalami kasus tersebut.
“Sudah kami terima. Saya telah memerintahkan penyidik untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemanggilan saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti,” ujar Kombes Pol Edwin L. Sengka singkat.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, para terlapor terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kini, bola panas berada di tangan penyidik untuk mengungkap fakta di balik hilangnya motor milik Samsul tersebut.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id











