Sekilas.co.id – Karut-marut persoalan lahan dan aset daerah yang selama ini menjadi “api dalam sekam” di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dipadamkan secara total. Pemerintah Provinsi Sultra secara resmi menarik garis perang terhadap praktik mafia tanah dan pengelolaan aset yang serampangan dengan menggandeng dua instansi kelas berat: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah strategis ini memuncak dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5). Bukan sekadar kumpul-kumpul biasa, forum ini menjadi ajang “bersih-bersih” besar-besaran untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum yang selama ini dinanti masyarakat serta investor.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), tidak menampik bahwa sektor pertanahan masih menyimpan banyak lubang. Di hadapan perwakilan KPK dan BPN, ia membeberkan sejumlah borok lama: mulai dari status lahan yang abu-abu, tumpang tindih pemanfaatan ruang, hingga ribuan aset pemda yang belum mengantongi sertifikat resmi.
“Persoalan ini bukan hanya soal administrasi. Ini potensi kerugian negara, penghambat investasi, dan yang paling menyakitkan, ini mengurangi kepercayaan rakyat pada pemerintah,” tegas Andi Sumangerukka dengan nada lugas.
Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sultra, ASR memberikan garansi bahwa pihaknya akan memburu praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Ia menargetkan seluruh aset pemerintah harus memiliki legalitas hitam di atas putih agar tidak mudah “dicaplok” atau disengketakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di kemudian hari.
Dukungan penuh pun datang dari gedung merah putih. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa pengawasan di Sultra kini difokuskan pada tiga titik krusial: perbaikan layanan publik pertanahan, penyelesaian aset daerah bermasalah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
KPK mencatat, fenomena aset yang dikuasai pihak lain masih menjadi tren negatif di level kabupaten dan kota. Namun, Edi memberikan apresiasi karena satu per satu benang kusut tersebut mulai terurai seiring menguatnya komitmen kepala daerah di Sultra.
“Kondisi fiskal nasional sedang mengetat, transfer anggaran pusat ke daerah berkurang. Ini momentum bagi daerah untuk kreatif mengelola sumber daya dan asetnya sendiri tanpa melanggar aturan,” ujar Edi memberi tantangan.
Senada dengan itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyiapkan “jurus” transformasi digital. Integrasi data pertanahan dan perpajakan serta sistem layanan daring disebutnya sebagai kunci meminimalkan celah penyimpangan.
“Sistem digital mampu memangkas ruang gerak oknum. Pelayanan jadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Andi Tenri.
Sebagai gong penutup, sebuah komitmen bersama resmi diteken oleh kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sultra, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sultra. Penandatanganan ini menjadi janji suci bahwa ke depan, tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi di bidang pertanahan.
Langkah besar ini diharapkan mampu mengakselerasi proses perizinan usaha, mendongkrak PAD, dan yang terpenting, mengembalikan hak-hak tanah masyarakat Bumi Anoa dalam perlindungan hukum yang absolut.
Penulis: tim redaksi Sekilas.co.id











