Sekilas.co.id – Babak baru perseteruan hukum yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, memasuki fase krusial. Laporan dugaan pencurian besi mesin crusher yang dialamatkan kepada politikus yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian prosedur mulai dari pemeriksaan saksi, peninjauan lapangan, hingga pengumpulan alat bukti. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat dalam peristiwa yang terjadi di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, tersebut.
Pihak kepolisian pun telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Kuasa hukum pelapor, Iman Rifaldi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tembusan SPDP tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyidikan ini mencakup beberapa pasal krusial dalam kitab undang-undang hukum pidana.
“Per Senin, 27 April 2026, telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, Pasal 521 KUHP, dan Pasal 364 KUHP,” jelas Iman kepada awak media.
Naiknya status perkara ini menjadi sinyal merah bagi Ruksamin. Sebagai terlapor utama, posisi Sekjend DPP PBB ini kian terancam untuk ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan kecukupan alat bukti di tahap penyidikan ini.
Senada dengan rekannya, La Ode Muhram Naadu yang juga merupakan tim hukum pelapor, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polda Sultra. Ia menilai penyidik bekerja sangat profesional dan berhati-hati, mengingat kasus ini melibatkan tokoh elite politik.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik Polda Sultra. Laporan kami ajukan dengan bukti yang cukup, dan sekarang sudah naik penyidikan. Tidak lama lagi kami yakin akan ada penetapan tersangka. Semoga proses hukum selalu berjalan presisi,” ujar Muhram Naadu.
Kasus ini bermula dari laporan Jalil terkait dugaan pencurian mesin pemecah batu (crusher) pada 8 Maret 2026 lalu. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir Februari di Konawe Utara.
Sebelumnya, pihak Ruksamin sempat bereaksi keras terhadap tudingan ini. Mantan Bupati Konut dua periode tersebut menampik seluruh laporan dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik. Tak tinggal diam, Ruksamin bahkan sempat melakukan pelaporan balik di Ditreskrimsus Polda Sultra.
Namun, realitas hukum berbicara lain. Naiknya status laporan pencurian ke tahap penyidikan menjadi bukti bahwa laporan Jalil bukan sekadar isapan jempol. Di sisi lain, upaya pelaporan balik oleh pihak Ruksamin dikabarkan tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kini, perhatian publik tertuju pada Gedung Ditreskrimum Polda Sultra. Masyarakat menanti keberanian penyidik untuk menentukan status hukum selanjutnya bagi sang Sekjend DPP PBB tersebut dalam pusaran kasus alat berat di bumi Oheo.











