Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 29 Apr 2026 19:20 WIB ·

Mahasiswa Asal Kolaka Jadi Kurir Sabu 1 Kg, Polda Sultra Bongkar Jaringan Lintas Sumatera


Polda Sultra amankan Sabu 1 Kg dari mahasiswa Kolaka Perbesar

Polda Sultra amankan Sabu 1 Kg dari mahasiswa Kolaka

Sekilas.co.id – Perang terhadap narkotika di Bumi Anoa kembali membuahkan hasil besar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 1.026 gram atau lebih dari satu kilogram di kawasan Jalan Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Ironisnya, pemilik barang haram senilai miliaran rupiah tersebut adalah seorang mahasiswa berinisial IK (27). Pemuda asal Kolaka itu tak berkutik saat tim opsnal menyergapnya di area sebuah hotel berbintang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kesabaran tim di lapangan. Petugas telah melakukan pembuntutan intensif terhadap tersangka sejak Minggu pagi (26/4).

“Tersangka kami amankan tepat saat keluar dari lobi hotel. Penggeledahan langsung dilakukan di lokasi dengan disaksikan pihak manajemen hotel dan petugas keamanan setempat,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (29/4).

Sembunyikan Barang di Kamar 614
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket sabu yang tersimpan rapi di dalam tas tersangka. Namun, petugas tidak lantas percaya. Benar saja, saat diinterogasi di tempat, IK mengaku baru saja mengambil paket tersebut dari kamar nomor 614 yang berada di lantai enam hotel tersebut.

Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke kendaraan roda empat milik tersangka yang terparkir di area hotel. Di dalam mobil tersebut, polisi kembali menemukan enam paket sabu tambahan beserta alat pengemas dan telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

“Total barang bukti yang kami sita adalah 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram. Kami juga mengamankan satu unit mobil yang diduga kuat menjadi sarana operasional tersangka dalam mengedarkan narkoba,” jelas Amri.

Jaringan Sumatera dan Kendali Jarak Jauh
Hasil penyidikan sementara mengungkap fakta bahwa IK berperan sebagai kurir. Mahasiswa ini diduga kuat dikendalikan oleh seseorang melalui komunikasi telepon seluler. Polisi mengendus bahwa barang haram ini berasal dari jaringan narkotika lintas wilayah asal Sumatera.

“Tersangka hanyalah ujung tombak di lapangan yang dikendalikan dari jarak jauh. Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok utama serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran ini,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kini, masa depan IK sebagai mahasiswa terancam sirna di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang mencapai lebih dari satu kilogram, IK terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sultra menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Pengungkapan satu kilogram sabu ini diklaim telah menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda Sultra dari bahaya ketergantungan zat terlarang tersebut.

 

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sultra Dikepung Banjir, 52 Ton Beras dan Ribuan Liter Minyak Goreng Mulai Diguyur Besok

12 May 2026 - 23:08 WIB

Gadaikan Motor Teman demi “Urusan Pribadi”, Dua Mahasiswa dan Satu Pemuda Wolasi Dipolisikan

12 May 2026 - 23:00 WIB

Menagih Janji Asap Pabrik Aspal di Bumi Anoa

7 May 2026 - 21:17 WIB

Gedor Mafia Tanah dan Aset “Bodong”, Gubernur ASR Gandeng KPK-BPN Amankan Marwah Sultra

7 May 2026 - 20:40 WIB

Raport Merah MCSP Membayang, Gubernur ASR dan KPK “Rapatkan Barisan” Bersihkan Birokrasi Sultra

7 May 2026 - 20:37 WIB

Aktivitas Ekonomi Kawasan Bungkutoko Disoal, Masayarakat Menolak Jadi Penonton

6 May 2026 - 12:11 WIB

Trending di News