Sekilas.co.id – Proses lelang aset milik debitur pailit sekaligus mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, berbuntut panjang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari mendadak digeruduk massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu, Senin (27/4).
Mereka menuding adanya kejanggalan serius di balik proses lelang yang sedang berlangsung. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh keraguan para aktivis terhadap status hukum aset yang ditawarkan.
Mereka menilai, objek lelang tersebut belum memenuhi prinsip clean and clear, namun sudah dilempar ke pasar. Dalam orasinya, orator Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu, Arnol Ibnu Rasyid, membedah sejumlah poin krusial yang dianggap cacat prosedur. Salah satunya adalah penggunaan klausul “apa adanya” atau as is dalam pengumuman lelang tertanggal 6 April 2026 tersebut.
Adapun objek yang menjadi sorotan adalah dua bidang tanah, pertama, SHM Nomor 02227 dengan luas 2.150 meter persegi. kedua, SHM Nomor 01094 dengan luas 1.225 meter persegi.
“Frasa as is ini bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah sinyal merah adanya potensi persoalan hukum yang belum tuntas,” tegas Arnol di depan gedung KPKNL Kendari.
Menurut Arnol, penggunaan klausul tersebut seolah-olah menjadi tameng bagi penyelenggara untuk mengalihkan risiko kepada pemenang lelang. Ia khawatir, pemenang lelang nantinya justru terjebak dalam konflik horizontal dengan pihak yang masih menguasai fisik lahan.
Senada dengan Arnol, orator lainnya menyoroti risiko kerugian publik akibat ketidakterbukaan informasi mengenai kondisi riil objek. Ia menilai, posisi masyarakat sebagai peserta lelang sangat rentan jika informasi hukum dan fisik aset ditutupi.
“Jangan sampai ini menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab tanpa transparansi memadai. Penyelenggara lelang harus memastikan proses ini bebas dari praktik yang menurunkan kepercayaan publik,” cetusnya.
Buntut dari temuan tersebut, Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Mereka melayangkan dua tuntutan utama kepada pihak otoritas lelang, pertama, Batalkan Pengumuman Lelang. Dan mendesak KPKNL Kendari segera membatalkan pengumuman lelang untuk seluruh objek yang belum memenuhi prinsip clean and clear, terutama pada Kode Lot Lelang ERVD5Ddan Kode Lot Lelang 3KLMMV.
Kemudian, Buka Kartu Soal Klausul ‘As Is’. Dimana masa aksi menuntut penjelasan transparan mengenai alasan penggunaan klausul tersebut serta kondisi riil penguasaan lahan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, massa mendesak pihak KPKNL Kendari untuk memberikan jawaban pasti agar proses lelang tidak menjadi bom waktu bagi masyarakat yang berniat menjadi peserta.











