Sekilas.co.id – Dugaan praktik perusakan hutan secara sistematis di kawasan Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai tengah menjadi sorotan tajam. Aktivitas ilegal di zona konservasi tersebut dinilai bukan lagi sekadar aksi sporadis, melainkan pola terstruktur yang diduga melibatkan pembiaran dari oknum berwenang.
Kondisi di lapangan menunjukkan potret yang kontradiktif. Di satu sisi, pembangunan jalan, permukiman, hingga fasilitas umum berdiri kokoh di kawasan lindung. Namun di sisi lain, warga lokal yang hanya meminta lahan untuk bertahan hidup justru dihadapkan pada moncong hukum.
Data yang dihimpun menunjukkan masifnya okupasi lahan di berbagai titik seperti di, Kabupaten Kolaka Timur, Di Desa Bou (Kecamatan Lambandia) dan Desa Awiu (Kecamatan Aere), ditemukan pembukaan lahan skala luas serta pembangunan fasilitas pemerintah menggunakan alat berat. kemudian di Kabupaten Bombana, Di Desa Morengke dan Tinabite, jaringan listrik, kebun sawit, hingga bangunan sarang walet berdiri bebas.
Tidak hanya itu, di Kawasan Lain, Desa Langkadue, Lamosila, hingga Mokupa dilaporkan terjadi aktivitas percetakan sawah dan pembangunan empang menggunakan alat berat. Ironisnya, ekspansi kebun sawit dan cengkeh yang diduga mencapai puluhan ribu hektare ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
*Ketimpangan Penegakan Hukum
Keluhan nyaring datang dari warga Desa Tatangga. Kamarudin, salah satu warga, membeberkan pahitnya perlakuan yang mereka terima. Padahal, warga hanya mengajukan permohonan pinjam pakai lahan untuk sawah demi ketahanan pangan sejak Desember 2025.
“Kami hanya minta lahan untuk sawah, itu pun pinjam pakai. Tapi respons yang kami terima justru ancaman pidana. Katanya mau lapor Reskrim kalau warga tetap buka lahan,” cetus Kamarudin dengan nada kecewa, Jumat (24/4).
Ia menilai ada standar ganda dalam penegakan aturan. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Yang besar dibiarkan, rakyat kecil ditekan,” tegasnya.
Atas dasar itulah, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Mereka meminta evaluasi total terhadap kinerja pengelola, termasuk mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai, Yarman, serta Kepala Seksi SPTN II, Aris.
*Klaim Pengelola: Sudah Pasang Plang
Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Seksi SPTN II TN Rawa Aopa Watumohai, Aris, akhirnya angkat bicara. Ia mengklaim pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengawasan di zona konflik tersebut.
“Untuk lahan sawit yang sudah terlanjur ada, kami sudah pasangi plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembukaan lahan baru juga sudah kami hentikan sepenuhnya,” jelas Aris.
Terkait ribuan hektare sawit yang sudah telanjur “mengepung” kawasan, Aris mengaku sudah mendata dan melaporkannya ke pemerintah pusat. “Kami tinggal menunggu keputusan dari pusat untuk tindak lanjut penyelesaiannya,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan pihak pengelola tersebut berbanding terbalik dengan kekhawatiran warga. Jika pembiaran terus terjadi, fungsi ekologis TN Rawa Aopa Watumohai sebagai benteng terakhir lingkungan di Sulawesi Tenggara dikhawatirkan bakal kolaps dalam waktu dekat.











