Sekilas.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 menjadi momentum yang getir bagi industri pers tanah air. Di tengah gegap gempita perjuangan hak buruh, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru kembali melanda para pekerja media, baik di level nasional maupun lokal.
Ironisnya, proses pemangkasan karyawan ini dinilai sering kali berjalan sepihak. Tanpa transparansi dan minim dialog, banyak perusahaan media yang mengabaikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Kebijakan efisiensi finansial kerap menjadi alasan “klasik” bagi perusahaan media untuk merumahkan para jurnalisnya. Namun, dampak di balik kebijakan tersebut sangatlah nyata dan menyakitkan. Pekerja yang tersisa kini harus memikul beban kerja yang berlipat ganda di tengah ketidakpastian status dan minimnya perlindungan sosial.
“Efisiensi ini berdampak langsung pada kemampuan perusahaan media dalam membayar pekerjanya, hingga berujung pada pemicu PHK,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Sadah, Jumat (1/5).
Lebih memprihatinkan lagi, hak atas pesangon sering kali terabaikan. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya memukul ekonomi individu pekerja, tetapi juga mengancam peran vital jurnalis dalam mengawal demokrasi serta kepentingan publik.
Persoalan upah tetap menjadi “penyakit” menahun di industri media. Meski profesi jurnalis menuntut keahlian khusus dan risiko tinggi, masih banyak pekerja media yang menerima upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). Padahal, secara regulasi, mereka berhak atas upah layak sesuai ketentuan Undang-Undang.
Menyikapi hal tersebut, AJI Kendari mendorong langkah konkret melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Poin utamanya adalah memasukkan skema upah sektoral. “Upaya ini diharapkan bisa menjamin profesi dengan spesifikasi khusus seperti jurnalis, tenaga kesehatan, dan pendidik untuk mendapatkan upah yang benar-benar layak,” tegas Sadah.
Bagi Sadah, May Day 2026 bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah panggung untuk menyuarakan ketertindasan yang dialami oleh para “kuli tinta”. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap teguh menyuarakan kepentingan publik, sembari tidak lupa memperjuangkan hak-hak mereka sendiri yang sering kali terabaikan.
“May Day menjadi momentum penting untuk bersama-sama menyuarakan hak buruh agar mendapat perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya. Kini, publik menanti sejauh mana negara hadir untuk melindungi para pilar keempat demokrasi ini dari badai ketidakpastian yang kian kencang bertiup.











