Menu

Mode Gelap
 

News · 1 May 2026 14:35 WIB ·

Kado Pahit Peringatan May Day: Badai PHK Hantui Pekerja Media, Upah Layak Masih Jadi Mimpi


Kado Pahit Peringatan May Day: Badai PHK Hantui Pekerja Media, Upah Layak Masih Jadi Mimpi Perbesar

Sekilas.co.id – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 menjadi momentum yang getir bagi industri pers tanah air. Di tengah gegap gempita perjuangan hak buruh, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) justru kembali melanda para pekerja media, baik di level nasional maupun lokal.

Ironisnya, proses pemangkasan karyawan ini dinilai sering kali berjalan sepihak. Tanpa transparansi dan minim dialog, banyak perusahaan media yang mengabaikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kondisi ini pun memicu kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Kebijakan efisiensi finansial kerap menjadi alasan “klasik” bagi perusahaan media untuk merumahkan para jurnalisnya. Namun, dampak di balik kebijakan tersebut sangatlah nyata dan menyakitkan. Pekerja yang tersisa kini harus memikul beban kerja yang berlipat ganda di tengah ketidakpastian status dan minimnya perlindungan sosial.

“Efisiensi ini berdampak langsung pada kemampuan perusahaan media dalam membayar pekerjanya, hingga berujung pada pemicu PHK,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Sadah, Jumat (1/5).

Lebih memprihatinkan lagi, hak atas pesangon sering kali terabaikan. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya memukul ekonomi individu pekerja, tetapi juga mengancam peran vital jurnalis dalam mengawal demokrasi serta kepentingan publik.

Persoalan upah tetap menjadi “penyakit” menahun di industri media. Meski profesi jurnalis menuntut keahlian khusus dan risiko tinggi, masih banyak pekerja media yang menerima upah di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). Padahal, secara regulasi, mereka berhak atas upah layak sesuai ketentuan Undang-Undang.

Menyikapi hal tersebut, AJI Kendari mendorong langkah konkret melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Poin utamanya adalah memasukkan skema upah sektoral. “Upaya ini diharapkan bisa menjamin profesi dengan spesifikasi khusus seperti jurnalis, tenaga kesehatan, dan pendidik untuk mendapatkan upah yang benar-benar layak,” tegas Sadah.

Bagi Sadah, May Day 2026 bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah panggung untuk menyuarakan ketertindasan yang dialami oleh para “kuli tinta”. Ia mengajak seluruh jurnalis untuk tetap teguh menyuarakan kepentingan publik, sembari tidak lupa memperjuangkan hak-hak mereka sendiri yang sering kali terabaikan.

“May Day menjadi momentum penting untuk bersama-sama menyuarakan hak buruh agar mendapat perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya. Kini, publik menanti sejauh mana negara hadir untuk melindungi para pilar keempat demokrasi ini dari badai ketidakpastian yang kian kencang bertiup.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 958 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News