*PT KKU Ungkap Telah Memiliki RKAB 2026, ESDM Sultra Belum tahu
Sekilas.co.id – Tensi panas mewarnai Ruang Rapat Toronipa Gedung B DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (29/4). Aktivitas pertambangan PT Karya Konawe Utara (KKU) menjadi sorotan tajam setelah sekelompok pemuda yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) melayangkan dugaan adanya penambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, P3D-Konut mendesak pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan legalitas ore nikel yang mereka keruk dari bumi Konawe Utara. Jenderal Lapangan P3D-Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, pihaknya mengendus adanya aktivitas pengeluaran ore nikel yang diduga dilakukan sebelum adanya lampu hijau dari pemerintah.
“Kami menduga penambangan ini di luar RKAB, dan itu jelas menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jefri di hadapan pimpinan rapat.
Menanggapi tudingan serius tersebut, pihak PT KKU yang diwakili oleh Cipto langsung memberikan klarifikasi mendalam. Ia membantah keras jika aktivitas perusahaan dianggap ilegal atau di luar kerangka hukum.
Cipto menjelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) sebenarnya memberikan “nafas” bagi para pemegang IUP/IUPK melalui Surat Edaran (SE) No. 2.E/HK.03/DJB/2025. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.
“SE itu adalah bentuk relaksasi untuk menjaga kepastian operasional tambang. Ini menjadi jembatan sementara bagi pelaku industri hingga 31 Maret 2026,” papar Cipto.
Lebih lanjut, Cipto membeberkan bukti kuat untuk menepis keraguan massa aksi. Ia menyatakan bahwa PT KKU saat ini sudah mengantongi persetujuan resmi RKAB tahun 2026 yang terbit sejak pertengahan Maret lalu.
“Berdasarkan dokumen kami, PT KKU telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026. Jadi, seluruh kegiatan operasional kami berada dalam kerangka perizinan yang sah tanpa ada periode ketidaksesuaian aturan,” jelasnya sambil menunjukkan data pendukung.
Dengan terbitnya RKAB tersebut, pihak perusahaan memastikan bahwa tuduhan penambangan liar yang dialamatkan kepada mereka tidak berdasar secara administratif.
Dalam rapat tersebut juga, Jefri meminta agar pihak perusahaan dapat menunjukan bukti-bukti dokumen resmi dihadapan forum RDP DPRD Provinsi Sultra tersebut. “Biar semua clear. Tidak kemudian tudahan kami terus dijawab dengan tidak disertai dengan jawaban yang berlandaskan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya,” timpal Jefri.
Sementara itu, ditemui usai RDP, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Hasbullah mengaku baru mengetahui, bahwa PT KKU telah mendapatkan persetujuan RKAB yang baru. “Itu kan kewenangan dari Pemerintah pusat. Kami belum mendapatkan tembusan. Kami baru tahu tadi, diberi tahu oleh pihak perusahaan,” terangnya.
“Namun, pemberitahuan itu saya tolak. Silahkan tembuskan ke Gubernur melalui mekanisme yang resmi. Kalau diberitahukan seperti tadi, kami tidak terima,” pungkasnya.











