Sekilas.co.id – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Bau-Bau. Desakan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah kasus yang dinilai menimbulkan tanda tanya publik dan dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kota Bau-Bau.
Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, menyatakan bahwa rentetan persoalan hukum yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026 telah memicu kekhawatiran masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Menurutnya, beberapa kasus yang mencuat tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Kapolda Sultra harus segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Bau-Bau karena dinilai gagal menjaga marwah institusi kepolisian serta gagal menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan,” tegas AMAN Sultra dalam keterangannya.
Sejumlah Kasus Jadi Sorotan
AMAN Sultra mencatat sedikitnya empat persoalan yang menjadi dasar tuntutan evaluasi terhadap jajaran Polres Bau-Bau.
Kasus pertama yang disoroti adalah dugaan penggelapan barang bukti emas yang disebut melibatkan oknum anggota Polres Bau-Bau pada tahun 2026. Menurut AMAN, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas aparat dalam menjaga dan mengamankan barang bukti yang berada dalam penguasaan negara.
Kasus kedua berkaitan dengan penanganan perkara pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kilo 5, Kota Bau-Bau, pada tahun 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah korban pengeroyokan yang mengalami luka berat justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
Menurut Firman, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, AMAN juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang disebut sebagai kegiatan ilegal milik PT BBDM pada tahun 2026.
Firman menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga independensi dan tidak boleh terlibat dalam kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun merusak citra institusi.
Dugaan Perkara Ancaman Pembunuhan Belum Tuntas
Sorotan berikutnya tertuju pada penanganan dugaan kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang warga Bau-Bau yang dilaporkan terjadi pada tahun 2025.
Menurut AMAN Sultra, hingga saat ini perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi itu dinilai memunculkan kekecewaan dari pihak korban dan masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum.
Firman menilai akumulasi berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Bau-Bau.
“Kami meminta Kapolda Sultra turun langsung melakukan evaluasi total terhadap kinerja Kapolres Bau-Bau beserta jajarannya,” ujarnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
AMAN Sultra menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar institusi kepolisian tetap menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik.
Menurut mereka, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan yang cepat, objektif, dan transparan guna menghindari munculnya persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.
Firman menambahkan bahwa apabila berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik tidak mendapatkan perhatian serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian berpotensi semakin menurun.
“Jika tidak ada langkah tegas dari Kapolda Sultra, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun. Kami meminta evaluasi total terhadap jajaran Polres Bau-Bau,” katanya.
Hingga informasi ini disampaikan, tuntutan AMAN Sultra ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara agar melakukan penilaian dan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Bau-Bau berdasarkan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.











