Sekilas.co.id – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas pertambangan batu (galian C) yang beroperasi di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan AMAN Sultra sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan AMAN Sulawesi Tenggara, Ikram, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan batu yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, muncul dugaan adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut.
Menurut Ikram, informasi yang beredar perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan investigasi yang transparan dan profesional terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu di Desa Timbala. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum tertentu, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka demi menjaga integritas penegakan hukum.
Karena itu, AMAN Sultra menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi, organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bombana serta instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan, standar pengelolaan lingkungan, serta regulasi yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini,” lanjut Ikram.
AMAN Sulawesi Tenggara menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Organisasi itu juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Bombana maupun pihak lain yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











