Menu

Mode Gelap
 

News · 20 Jun 2026 19:01 WIB ·

Di Tengah Sorotan Dugaan Pencemaran, PT GMS Sebut Video Lama, Penanggung Jawab Mengaku “Tidak Tahu”


Di Tengah Sorotan Dugaan Pencemaran, PT GMS Sebut Video Lama, Penanggung Jawab Mengaku “Tidak Tahu” Perbesar

Sekilas.co.id – Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi perhatian publik. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup segera melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berpotensi terjadi di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi dan pemberitaan yang menyoroti dugaan sedimentasi pesisir, perubahan kualitas perairan, hingga potensi kerusakan ekosistem laut yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, mengatakan dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa verifikasi oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila dugaan pencemaran lingkungan terbukti, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika benar terjadi pencemaran laut, sedimentasi pesisir, atau kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap perusahaan pertambangan memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, IMALAK meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara independen melalui uji lapangan, termasuk mengevaluasi kondisi perairan di sekitar wilayah operasi PT GMS.

Selain meminta investigasi, organisasi tersebut juga mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pengawas pertambangan membuka dokumen pengawasan lingkungan yang berkaitan dengan operasional PT GMS. Menurut IMALAK, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan di kawasan tersebut.

“Dugaan kerusakan lingkungan harus diuji secara ilmiah dan terbuka. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya di wilayah Laonti,” kata Zulyarson.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sukirman, membantah bahwa kondisi yang ditampilkan dalam video yang beredar merupakan situasi terkini di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Menurutnya, video tersebut merupakan dokumentasi lama yang tidak lagi menggambarkan kondisi di lapangan saat ini.

“Yang pastinya video yang dikirim itu video lama, bukan kondisi saat ini wilayah IUP PT GMS. Saya lihat sungainya masih kecil, sementara sekarang sungai di sana rata-rata sudah dinormalisasi semua dan airnya tidak keruh, justru jernih saat ini,” ujar Sukirman.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapan mengenai kondisi lingkungan di sekitar wilayah operasional PT GMS, salah seorang yang disebut sebagai penanggung jawab atau orang kepercayaan pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. “Tidak tahu,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan ataupun verifikasi lapangan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan IMALAK Sultra. Apabila nantinya terdapat perkembangan baru atau hasil investigasi resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memperbarui informasi tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1236 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News