Sekilas.co.id — Penertiban aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari menjadi salah satu langkah konkret Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) dalam membenahi tata kelola aset daerah tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia pendidikan.
Langkah tersebut justru dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus melindungi Yayasan Ummusshabri dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Saat berkunjung ke Yayasan Ummusshabri Kendari, Kamis (10/9/2026), ASR menegaskan bahwa penataan aset bukan upaya mengambil alih yayasan, menyingkirkan guru, ataupun menghentikan aktivitas pendidikan.
Penegasan itu sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai rencana pemerintah terhadap Ummusshabri.
“Tidak ada cerita nanti pemerintah mengambil alih, terus guru-gurunya disingkirkan semua, terus diambil alih. Bukan begitu. Itu omong kosong,” tegas ASR.
*Bukan Mengambil Alih, tetapi Menata
Persoalan Ummusshabri, menurut ASR, berkaitan dengan status aset Pemerintah Provinsi Sultra yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan.
Karena itu, pemerintah memilih jalan penataan. Tujuannya bukan mematikan aktivitas yayasan, melainkan memastikan pemanfaatan aset pemerintah memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Sultra yang tengah membenahi sekitar 800 aset daerah yang menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ASR menjelaskan, dari ratusan aset tersebut, pemerintah melakukan pemetaan untuk menentukan aset mana yang dapat lebih cepat diselesaikan.
“Dari 800 aset itu, mana yang bisa dilakukan secara cepat. Salah satunya Ummusshabri,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sultra sebelumnya memang telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah. Sekitar 800 aset masih menjadi persoalan dan akan ditangani secara bertahap melalui pendampingan hukum Kejati Sultra.
Pada 10 September 2026, Kejati Sultra juga menyatakan bahwa aset Ummusshabri menjadi salah satu dari dua aset yang secara resmi telah diserahkan Pemprov Sultra untuk diproses penertibannya, bersama aset Nanga-Nanga.
*ASR Ingin Ummusshabri Tetap Berdiri
Di sinilah substansi kebijakan ASR menjadi penting. Penertiban aset tidak harus dimaknai sebagai pengambilalihan lembaga pendidikan. Justru dengan status aset yang diperjelas, yayasan dapat menjalankan kegiatan pendidikan dengan kepastian yang lebih kuat.
ASR mengatakan Pemprov Sultra telah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memperoleh pendapat hukum mengenai persoalan tersebut.
Setelah pendapat hukum diperoleh, pemerintah bersama Yayasan Ummusshabri akan duduk bersama untuk menentukan mekanisme penyelesaian.
Kemampuan yayasan, bentuk kontribusi, serta mekanisme pemanfaatan aset akan menjadi bagian dari pembahasan.
Artinya, pemerintah tidak serta-merta membebankan kewajiban tertentu kepada yayasan tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan lembaga pendidikan tersebut.
“Supaya nanti tidak bermasalah dengan pengganti saya, maka duduklah sama-sama, sehingga itu nanti harus dihasilkan kerja sama yang proporsional dan tidak saling merugikan,” kata ASR.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah ingin menyelesaikan persoalan bukan hanya untuk kepentingan pemerintahan saat ini, tetapi juga agar tidak meninggalkan persoalan hukum dan administrasi bagi pemerintahan berikutnya.
Penataan aset pada akhirnya harus memiliki tujuan yang lebih besar yakni kepastian hukum tanpa mengorbankan pendidikan. Ummusshabri bukan lembaga yang baru berdiri.
Yayasan tersebut telah berusia sekitar 55 tahun dan memiliki sejarah panjang dalam pengembangan pendidikan Islam di Sulawesi Tenggara. Pihak yayasan menyebut lembaga tersebut berdiri pada 1971 dan mengelola lahan sekitar 72.109 meter persegi berdasarkan riwayat pengelolaan yang salah satunya diperkuat SK Gubernur Sultra Nomor 130 Tahun 1993.
Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Supriyanto, juga sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov Sultra menata aset tersebut.
Bagi yayasan, penataan justru diharapkan memberikan kepastian mengenai status dan mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset tidak harus berujung pada benturan antara pemerintah dan lembaga pendidikan.
Sebaliknya, penataan dapat menjadi pintu masuk untuk membangun hubungan yang lebih jelas, tertib, dan saling memberikan kepastian.
ASR sendiri mengapresiasi keberadaan Ummusshabri yang selama puluhan tahun telah mengelola lahan tersebut menjadi ruang pendidikan.
Ia berharap Ummusshabri tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Sultra, tetapi juga mampu terus berkembang hingga memiliki reputasi yang lebih kuat di tingkat nasional.
Pesan tersebut menjadi penting karena pendidikan pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang. Gedung dapat dibangun kembali. Aset dapat ditata. Administrasi dapat diperbaiki.
Namun, proses pendidikan anak-anak Sultra tidak boleh menjadi korban dari persoalan tata kelola aset yang belum selesai.
*ASR: Sultra Harus Mandiri Mengelola Aset
ASR menempatkan penertiban aset dalam agenda yang lebih besar, yakni membangun kemandirian daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan mampu mandiri apabila aset yang dimiliki tidak dapat dikelola secara optimal.
“Kita harus mandiri. Kalau kita tidak bisa mandiri, jangan berharap. Salah satunya, aset yang 800 itu harus kita kelola untuk adanya kemandirian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penertiban aset bukan semata persoalan administrasi. Ada kepentingan fiskal dan kepentingan publik di baliknya.
Gubernur menyebut penataan aset diharapkan membuat pemerintah daerah lebih leluasa mengelola kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat.
*Penataan yang Melindungi, Bukan Menggusur
Dalam kunjungannya, ASR juga mendapat sambutan dari para siswa dan siswi Ummusshabri yang berjejer di lapangan sekolah.
Momentum tersebut memperlihatkan satu hal sederhana. Di balik persoalan aset terdapat wajah anak-anak yang sedang menempuh pendidikan.
Karena itu, penyelesaian persoalan Ummusshabri tidak boleh hanya dilihat dari perspektif tanah, sertifikat, ataupun administrasi pemerintah. Ada masa depan peserta didik yang harus dipastikan tetap berjalan.
Ada guru yang harus tetap mengajar. Ada lembaga pendidikan yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi Sulawesi Tenggara.
Dan ada aset pemerintah yang memang harus dikelola sesuai ketentuan. Tantangannya adalah bagaimana seluruh kepentingan tersebut dipertemukan dalam satu solusi yang adil.
ASR tampaknya memilih jalur tersebut. Aset ditertibkan, kepastian hukum diperkuat, tetapi aktivitas pendidikan tetap dilindungi. Bagi Ummusshabri, kepastian hukum menjadi kebutuhan.
Bagi Pemprov Sultra, tertib aset merupakan kewajiban. Dan bagi anak-anak Sultra, keberlanjutan pendidikan adalah kepentingan yang jauh lebih besar.
Dengan demikian, penertiban aset Ummusshabri dapat menjadi contoh bahwa membenahi aset pemerintah tidak harus berarti mematikan lembaga pendidikan.
Justru sebaliknya, penataan yang dilakukan dengan pendampingan hukum dan kesepakatan yang proporsional dapat menjadi cara pemerintah menjaga aset sekaligus menyelamatkan keberlanjutan pendidikan.
Aset daerah tertib. Yayasan mendapat kepastian. Pendidikan tetap berjalan. Anak-anak Sultra tetap menjadi prioritas.






