Sekilas.co.id – Empat tahun sejak dilaporkan, perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyeret anggota DPRD Konawe, Teguh Rahmat, belum juga sampai ke meja hijau. Berkas perkara masih berputar antara penyidik Polda Sulawesi Tenggara dan jaksa penuntut umum.
Kini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr Sugeng Riyanta memberi atensi dan berjanji mengecek langsung perkara tersebut. Kasus yang menjerat Teguh Rahmat kembali menjadi sorotan setelah proses hukumnya belum menemukan ujung meski laporan polisi dibuat sejak 2022.
Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra telah menetapkan Teguh Rahmat sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan. Namun hingga September 2026, perkara itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sultra atau P21.
Yang membuat perkara ini menarik perhatian adalah perbedaan perjalanan hukum antara Teguh Rahmat dan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Perkara tersebut bermula dari laporan pengusaha Rudi Candra pada 2022. Dalam perkembangan penyidikan, dua nama ditetapkan sebagai tersangka, yakni Deny Zainal dan Teguh Rahmat.
Deny Zainal lebih dahulu menjalani proses hukum hingga perkara tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Unaaha. Pada 2024, Deny divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara, sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal.
Sementara perkara Teguh Rahmat masih tertahan pada tahap pemberkasan. Empat tahun berlalu, tetapi persidangan belum juga dimulai. Berkas Kembali Tersandung P19
Perkembangan terakhir menunjukkan penyidik Polda Sultra sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Agustus 2026, penyidik menyatakan telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra. Pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk pelapor atau korban serta Deny Zainal Ahuddin.
Pada 20 Agustus 2026, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara Teguh Rahmat kepada JPU Kejati Sultra untuk diteliti. Tetapi berkas itu belum juga dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum Kejati Sultra, Sharir, membenarkan adanya kekurangan dalam berkas tersebut.
“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra.”
Pernyataan itu disampaikan Sharir pada 2 September 2026. Ia mengatakan berkas kemudian dikembalikan kepada penyidik Polda Sultra untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
Dengan demikian, status perkara belum bergerak ke tahap penuntutan di pengadilan.
Empat Tahun Bukan Waktu yang Pendek
Perkara pidana memang membutuhkan ketelitian. Jaksa berhak mengembalikan berkas kepada penyidik apabila masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Penyidik pun berkewajiban memenuhi petunjuk tersebut.
Namun, proses hukum juga tidak boleh kehilangan kepastian. Kasus Teguh Rahmat telah berjalan sejak laporan dibuat pada 2022. Karena itu, perhatian Kajati Sultra menjadi relevan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr Sugeng Riyanta menyatakan akan mengecek langsung perkara Teguh Rahmat.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng saat ditemui di sela kegiatan Kejati Sultra bersama PT Antam di Hotel Claro Kendari, Selasa, 8 September 2026.
Sugeng menyatakan perlu mengetahui secara langsung siapa tersangkanya dan siapa penyidiknya. Ia juga menyinggung ketentuan hukum acara pidana baru yang menurutnya mengatur agar proses penanganan perkara tidak berlangsung tanpa ujung melalui pengembalian berkas berulang.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” tegasnya.
Pernyataan Kajati tersebut menjadi titik baru dalam perkara yang selama ini berjalan di antara meja penyidik dan jaksa.
Jika sebelumnya perkara berada dalam pola pemenuhan petunjuk jaksa oleh penyidik, kini pucuk pimpinan Kejati Sultra menyatakan akan memeriksa langsung statusnya.
Untuk diketahui laporan terhadap Teguh Rahmat dibuat pada 2022, sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPRD Konawe. Penetapan tersangka dilakukan ketika Teguh belum menjabat sebagai anggota DPRD Konawe.
Sementara itu sikap partai juga telah muncul. Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah, menyatakan partainya menghormati proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun, Gerindra Sultra memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Teguh Rahmat dalam perkara tersebut.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa perkara Teguh Rahmat tidak hanya menjadi persoalan personal, tetapi juga telah menjadi perhatian internal partai.
Di DPRD Konawe, Badan Kehormatan juga telah merespons status tersangka Teguh. Ketua BK DPRD Konawe menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian publik, tetapi lembaganya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pernyataan Sugeng Riyanta bahwa dirinya akan mengecek langsung perkara tersebut patut ditempatkan sebagai momentum untuk membuka kembali seluruh rangkaian penanganan perkara.
Mulai dari laporan 2022, penetapan tersangka, pemisahan proses perkara dengan Deny Zainal, pemenuhan petunjuk jaksa, pengembalian berkas, pengiriman kembali pada Agustus 2026, hingga SPDP terbaru pada September 2026.
Kejaksaan perlu memastikan apakah berkas Teguh Rahmat memang masih memiliki kekurangan substansial atau persoalan administrasi dan pembuktian lainnya. Polda Sultra juga perlu memastikan seluruh petunjuk jaksa ditindaklanjuti secara efektif.
Dan bila perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan, proses hukum harus berjalan.
Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat, alasan dan kekurangannya harus terang.
Sebab hukum tidak boleh menjadi lorong panjang tanpa pintu keluar. Apalagi ketika perkara tersebut menyangkut seorang anggota DPRD lembaga yang semestinya menjadi salah satu simbol kepercayaan publik.






