Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 9 Sep 2026 12:46 WIB ·

Dugaan Korupsi Makan Minum, Mangkir Panggilan Pertama Mantan Gubernur Ali Mazi Terancam Dipanggil Paksa


Ilustrasi Kasus Makan Minum Setda Sultra Perbesar

Ilustrasi Kasus Makan Minum Setda Sultra

Sekilas.co.id – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekertariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Prov Sultra). Nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi pun terancam dipanggil secara “paksa” oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kejati Sultra tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023 senilai Rp31 miliar. Diketahui, dugaan korupsi di Setda Sultra menyasar tahun anggaran 2022 sebesar Rp 17 miliar dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 14 miliar.

Sejumlah nama-nama besar dipriode tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan. Diketahui mereka adalah, Mantan Sekda Sultra AL, Kepala Biro Umum priode 2022-2023, Bendahara Biro Umum dan sejumlah rekanan seperti Rumah Makan S, Rumah Makan AN dan yang lainnya.

Bahkan pihak Kejati pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan disejumlah tempat. Kantor Biro Umum digeledah. Rumah mantan Sekda Sultra AL.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H

“Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada uang, dan kami juga sudah mendeteksi aliran uang kemana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” tutur Kajati Sultra, Dr. Sugeng Rianta.

Terbaru, mantan Gubernur Ali Mazi telah dilayangkan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun, Ali Mazi justru mangkir dari panggilan pertama tersebut. Namun, saat dikonfirmasi langsung, Sugeng masih belum membeberkan secara gamblang.

“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil,” ungkapnya.

Ditanyakan soal kemungkinan panggilan paksa, sesuai dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2025 tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya pada pasal 28 ayat 2, dimana saksi yang tidak datang pada panggilan pertama, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan pejabat berwenang untuk membawa saksi kepada penyidik, Sugeng pun kembali belum mau secara gamblang untuk menjelaskan.

“Pokoknya saksi akan kita periksa. Kita panggil. Tapi semua ada tatacaranya dan itu harus kita ikuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Sugeng mengungkapkan, penyidik menemukan tiga modus menilap uang negara. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.

“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.

Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.

“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.

Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.

“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika sudah rampung hasil audit menghitung kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” pungkasnya.

Penulsi: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1448 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News