Sekilas.co.id – Kekecewaan mendalam tengah menyelimuti warga perumahan BTN Pradana Residence. Alih-alih menikmati hunian nyaman, sejumlah warga justru harus menelan pil pahit lantaran aliran listrik di unit mereka tak kunjung menyala selama berhari-hari. Ironisnya, kondisi ini dialami warga yang sudah melunasi pembayaran rumah secara tunai (cash).
Muhamad Adit Ramadan, salah satu warga terdampak, mengaku sangat menyayangkan sikap pengembang (developer) yang dinilai kurang responsif. Padahal, ia sudah mencoba menjalin komunikasi untuk menagih haknya sebagai konsumen.
“Lampu sudah mati beberapa hari. Saya hubungi developer tapi tidak ada respons sama sekali,” keluh Adit dengan nada kecewa kepada media, Jumat (24/4).
Adit membeberkan fakta miris di balik sengketa ini. Ia telah melunasi pembayaran rumah tersebut sejak tahun lalu dengan nilai mencapai lebih dari Rp 200 juta. Namun, hingga kini akses listrik yang merupakan kebutuhan dasar justru tak ia dapatkan, sementara beberapa unit rumah di sekitarnya sudah teraliri listrik.
“Kami benar-benar tidak bisa tidur karena cuaca sangat panas dan kondisi rumah gelap gulita. Hak kami sebagai pembeli yang sudah lunas seolah terabaikan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Penanggung Jawab BTN Pradana Residence, Agung, memberikan klarifikasi. Ia berdalih bahwa pihak pengembang tidak tinggal diam dan telah melakukan koordinasi dengan PT PLN (Persero).
Agung mengklaim bahwa kendala utama bukan berada di tangan pengembang, melainkan pada ketersediaan material di pihak PLN. “Kami sudah melakukan pembayaran ke PLN, tapi alasannya saat ini kWH meter dan kabel listrik dari mereka masih kosong atau material belum tersedia,” jelas Agung.
Meski demikian, pihak pengembang berjanji akan terus melakukan tindak lanjut hingga aliran listrik benar-benar masuk ke unit-unit rumah yang masih padam.
Persoalan listrik di kawasan perumahan sebenarnya bukan sekadar masalah teknis, melainkan kewajiban hukum. Jika merujuk pada regulasi, pengembang memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang layak.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, serta dipertegas dalam Permen PUPR Nomor 20/2019, setiap rumah (termasuk subsidi maupun komersial) wajib memiliki sambungan listrik yang berfungsi sebelum diserahterimakan. Bahkan, Kepmen PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 menegaskan bahwa ketersediaan listrik adalah syarat mutlak rumah layak huni.
Tak hanya itu, dari sisi perlindungan konsumen, UU Perlindungan Konsumen menjamin hak warga atas kenyamanan dan keamanan jasa yang dibeli. Konsumen berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi jika layanan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
Kini, warga BTN Pradana Residence mendesak adanya transparansi dan kejelasan dari pihak pengembang maupun PLN. Mereka tidak ingin terjebak dalam aksi saling lempar tanggung jawab, sementara mereka harus terus bertahan di tengah kegelapan.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id











