Sekilas.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari mulai mengambil tindakan tegas terhadap lembaga kursus mengemudi yang membandel. Terbaru, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani resmi dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis lantaran kedapatan melakukan praktik pelatihan dengan menggunakan jalan umum.
Langkah ini diambil kepolisian menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Kendari. Penggunaan jalan publik sebagai medan latihan dinilai merugikan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polresta Kendari, Kevin, menegaskan bahwa teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban demi menjamin keamanan dan kenyamanan berkendara di wilayah hukum Kota Lulo. “Kami sudah memberikan teguran tertulis kepada pihak yang bersangkutan. Kami minta agar tidak ada lagi praktik mengemudi di jalan umum, terutama pada jam-jam sibuk atau waktu padat kendaraan,” ujar Kevin, Rabu (22/4).
Kevin menjelaskan, pelatihan mengemudi bagi pemula di jalan raya memiliki risiko yang sangat tinggi. Selain memicu perlambatan arus kendaraan yang berujung pada kemacetan parah, aktivitas tersebut juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Penggunaan jalan umum untuk latihan sangat berpotensi mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Ada risiko keamanan yang besar di sana, baik bagi peserta kursus maupun pengendara lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, aktivitas YPA Handayani sempat menjadi buah bibir dan sorotan tajam netizen serta pengguna jalan. Lembaga tersebut diduga kerap memanfaatkan ruas jalan protokol dan area padat kendaraan sebagai tempat mengasah kemampuan para pesertanya.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa kehadiran mobil latihan yang berjalan lambat di tengah arus padat kerap menyebabkan antrean panjang di sejumlah titik krusial di Kendari.
Menyikapi hal ini, Satlantas Polresta Kendari mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengelola lembaga kursus mengemudi di Kota Kendari. Polisi meminta para pengusaha jasa tersebut untuk mematuhi regulasi dengan menyediakan atau menggunakan lokasi latihan khusus yang aman dan tidak menabrak kepentingan umum.
“Kami akan terus memantau di lapangan. Jika teguran ini tidak diindahkan, tentu akan ada langkah hukum lanjutan sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” pungkas Kevin.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id











