Sekilas.co.id – Sikap tegas ditunjukkan Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, terhadap fenomena dan keberadaan kelompok LGBT di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Politikus vokal ini secara terbuka menyatakan penolakan keras terhadap normalisasi perilaku menyimpang tersebut demi menjaga benteng nilai budaya, agama, dan norma sosial di Kota Lulo.
Tak main-main, penolakan ini akan dibawa ke ranah legislasi. Rajab menegaskan bahwa DPRD akan segera merumuskan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk membentengi masyarakat dari pengaruh tersebut.
“Tidak ada tempat buat LGBT di Kendari. Kita akan buatkan perdanya sebagai langkah konkret perlindungan terhadap tatanan sosial kita,” tegas Rajab Jinik dengan nada bicara yang mantap, Jumat (24/4).
Bagi Rajab, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan tatanan sosial yang berlandaskan institusi keluarga tradisional. Ia meyakini bahwa konsep keluarga ideal yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak adalah fondasi yang tidak bisa ditawar karena selaras dengan ajaran agama mayoritas warga Indonesia.
Ia menilai perkembangan sosial saat ini mulai mengancam nilai-nilai ketimuran. Oleh karena itu, langkah preventif harus segera diambil agar norma kesusilaan tetap terjaga di lingkungan masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda.
“Kita harus menjaga nilai-nilai orang tua dan lingkungan sosial kita. Orang tua punya hak penuh menentukan pendidikan moral anak mereka tanpa harus ada intervensi yang bertentangan dengan keyakinan keluarga,” tambahnya.
Rajab menggarisbawahi bahwa sikap penolakannya bukan bertujuan untuk memicu tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu tertentu secara personal. Namun, fokus utamanya adalah menutup celah bagi normalisasi dan promosi LGBT di ruang publik serta kebijakan daerah.
Ia mengaitkan keberadaan isu ini dengan stabilitas sosial. Menurutnya, pembiaran terhadap gerakan tersebut justru berpotensi memicu gesekan dan konflik di tengah masyarakat yang mayoritas memegang teguh nilai religius.
Selain regulasi dalam bentuk Perda, Rajab juga menyoroti sektor pendidikan. Ia menekankan pentingnya kurikulum sekolah yang selaras dengan nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat setempat. Ia tidak ingin institusi pendidikan menjadi pintu masuk bagi ideologi yang dianggap merusak moral dan tatanan keluarga.
Dengan dorongan pembuatan Perda ini, DPRD Kota Kendari tampaknya ingin mengirimkan pesan kuat bahwa kedaulatan norma dan moralitas daerah menjadi prioritas utama di atas tren sosial global yang berkembang saat ini.











