Sekilas.co.id – Sepertinya aturan jalan raya di Sulawesi Tenggara hanyalah saran, bukan kewajiban. Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources kembali menjadi “bintang utama” dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/3/2026). Rapat ini seolah menjadi panggung pengulangan dosa-dosa lama yang sebelumnya sudah dikuliti di level Kota Kendari.
Berikut adalah catatan “prestasi” pelanggaran yang berhasil dirangkum dalam pertemuan yang melibatkan Komisi III, Komisi II, Dinas Perhubungan, BPJN, hingga Dinas ESDM tersebut:
Sopir “Buta Peta” dan Surat Jalan Sakti. Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengungkap temuan yang menggelitik logika. Berdasarkan investigasi di depan Kampus UMK, para sopir dump truck mengaku mengemudi tanpa tahu rute resmi.
Mungkin prinsip perusahaan adalah “Ikuti saja kendaraan di depanmu, niscaya kita sampai ke jetty.” Surat jalan dibekali, tapi peta rute dianggap aksesoris belaka. Sekitar 100 unit truk hilir mudik setiap malam, menciptakan konvoi “misterius” yang membuat pengawasan terlihat seperti sedang tidur siang.
Diet Tonase yang Gagal Total. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra menegaskan batas maksimal jalan adalah 8 ton. Namun, realitanya PT ST Nikel nampaknya sedang melakukan program “obesitas” muatan. Temuan, truk baru ditimbang di jetty, bukan di lokasi perusahaan.
Hasilnya, muatan melambung hingga 13 ton. Selisih 5 ton itu mungkin dianggap bonus bagi perusahaan, namun bagi infrastruktur jalan, itu adalah hukuman mati yang mempercepat kehancuran aspal dan mengancam nyawa pengguna jalan lain.
Dispensasi izin Ada, Kepatuhan Langka. Dinas Perhubungan Sultra mengonfirmasi bahwa izin dispensasi perusahaan masih berlaku hingga 21 April 2026. Tapi, izin hanyalah selembar kertas jika syarat utamanya—seperti optimalisasi jembatan timbang—diabaikan. Hebatnya, meski izin dikeluarkan lewat rekomendasi GAKKUM, implementasi di lapangan terlihat seperti “negara dalam negara” di mana aturan tonase hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya akses hauling.
Bau BBM Subsidi dan CSR yang Gaib.Tak cukup soal jalan rusak, koalisi pemerhati hukum juga melempar isu yang lebih menyengat: dugaan penggunaan BBM Subsidi oleh armada hauling. Ditambah lagi, realisasi program CSR dan PPM yang dinilai masih bersifat “gaib” bagi masyarakat yang setiap malam harus menghirup debu dan menanggung risiko kecelakaan akibat truk-truk raksasa ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Suwandi Andi, mengaku lelah melihat persoalan yang itu-itu saja. Sementara itu, Muh. Poli dari Fraksi PKS melontarkan pertanyaan yang memukul.”Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi.” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III, Aflan Zulfadli, akhirnya mengetuk palu wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kumpul-kumpul formalitas, melainkan alat untuk membedah secara radikal seluruh rantai aktivitas PT ST Nikel Resources dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).
Jika Pansus ini benar-benar terbentuk dan bekerja, publik menanti apakah mereka berani memutus “urat nadi” pelanggaran ini, atau justru terjebak dalam drama berseri yang ujung-ujungnya hanya berakhir dengan teguran di atas kertas.










