Sekilas.co.id – Sebuah kebuntuan administratif yang telah membelenggu rencana strategis daerah selama bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang. Di bawah komando Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), sengketa perbatasan terkait Pulau Kawi-Kawia yang sempat membuat Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sultra “jalan di tempat”, kini resmi mendapatkan solusi permanen.
Langkah cepat dan pendekatan persuasif Gubernur ASR dalam membangun komunikasi lintas provinsi menjadi kunci utama pecahnya kebuntuan ini.
*Diplomasi Meja Makan ke Meja Koordinasi
Masalah Pulau Kawi-Kawia bukan sekadar soal sebidang tanah di tengah laut, melainkan hambatan legalitas yang mengunci gerak pembangunan infrastruktur di Bumi Anoa. Menyadari hal tersebut, Gubernur Andi Sumangerukka melakukan manuver diplomasi tingkat tinggi dengan menemui Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian tersebut bukan sekadar seremoni. Hasilnya nyata,Kemendagri langsung bergerak cepat menggelar rapat koordinasi pada Jumat (20/02/2026), yang dipimpin oleh Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya untuk merumuskan teknis kesepakatan.

Pembahasan penyelesaian sengketa Pulau Kawi Kawia antara Pemprov Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Empat Pilar Solusi: Pulau Kawi-Kawia Sebagai “Area Bersama”
Dalam rapat yang dihadiri oleh delegasi kedua provinsi serta pimpinan daerah dari Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Kepulauan Selayar, disepakati empat poin krusial yang mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan. Pulau Kawi-Kawia menjadi status nasional, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.
Kolaborasi Pengelolaan, Pemerintah Pusat akan memegang kendali pengelolaan dengan melibatkan penuh Pemkab Selayar (Sulsel) dan Pemkab Buton Selatan (Sultra). Area Inklusif, Pulau ini akan menjadi area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, hingga administrasi keuangan bagi kedua belah pihak.
Mitigasi Bersama, Penanganan bencana alam di wilayah tersebut akan menjadi tanggung jawab kolektif kedua provinsi. Keptusan tersebut merupakan angin segar. Kepentingan pembangunan tidak boleh lagi tersandera oleh ego sektoral atau batas wilayah. Dengan semangat kolaborasi, pemerintah kini bisa bangun masa depan Bersama.
*Membuka “Gembok” RTRW yang Mandeg
Dampak paling signifikan dari keberhasilan diplomasi Gubernur ASR ini adalah kembali bergulirnya proses Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama ini, dokumen krusial tersebut terhambat karena ketidakpastian status hukum Pulau Kawi-Kawia.
Dengan tuntasnya isu perbatasan ini, gerbang investasi dan pembangunan infrastruktur di Sultra dipastikan akan melesat kembali. Publik melihat ini sebagai bukti nyata citra pemerintah yang responsif—bukan sekadar memerintah, tetapi mencari jalan keluar (solusi) atas masalah yang telah mengakar bertahun-tahun.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sultra, Gubernur Sulsel, serta Bupati Buton Selatan dan Bupati Kepulauan Selayar dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ini akan menjadi tonggak sejarah baru koordinasi antar-daerah di Indonesia Timur.
Penulis: Redaksi Sekilas.co.id










