Menu

Mode Gelap
 

News · 6 Feb 2026 19:13 WIB ·

Dugaan Korupsi Kasus Kredit Pengadaan Bibit, OJK Ungkap Fakta Baru


Kantor OJK Sultra Perbesar

Kantor OJK Sultra

*Nama Eks Dirut Abd Latif & Direktur Pemasaran Ronald Ikut Terseret

Sekilas.co.id – Hasil identifikasi dan investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap kredit pengadaan bibit pala senilai Rp26 miliar di Bank Sultra Cabang Kolaka tahun 2024 terungkap fakta baru. Nama mantan Direktur Utama Abd Latif dan Direktur Pemasaran Ronald diduga terlibat dalam menyetujui kredit tersebut.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha menuturkan bahwa, pihaknya telah melakukan ifentifikasi bahkan bersama OJK pusat telah melakukan Investigasi terkait dengan kredit Rp26 miliar yang diperuntukan untuk proyek pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Holtikultura.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan khususnya bagi Bank Sultra Cabang Kolaka. Identifikasi terkait siapas saja yang terlibat dan modusnya apa. Termasuk dengan melakukan survei untuk memastikan lokasi proyek fiktif tidak sesuai dengan dokumen pengadaan. Termasuk melakukan kooridinasi dan konfirmasi kepada debitur, dinas pertanian, mau pun di Sulawesi Selatan. Hasilnya penelusuran lebih dalam. Aliran dana mengerucut pada orang tertentu,” tuturnya saat ditemui diruangan kerjanya, OJK Sultra.

Ia juga menerangkan bahwa, hasil investigasi proyek yang dijaminkan untuk mendapatkan kredit tersebut itu terkesan fiktif. “Proyek itu memang ada. Namun kredit itu diajukan sebelum proyek itu benar-benar ada. Jadi kreditnya itu maju duluan proyek belakangan,” imbuhnya.

Bismi juga menerangkan bahwa, kredit tersebut dirinya melibatkan OJK pusat untuk investigasi kepada pihak yang terlibat. “Koordinasi kantor pusat, lakukan investigasi. Pendalaman untuk memastikan proses sampai disini atau meluas. Apakah pihak ini saja, apakah kantor pusat terlibat. Termasuk melakukan, koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra termasuk Kepolisian memastikan menyamakan frekuensi dan persepsi mana tindak pidana korupsi dan mana tindak pidana perbankan,” ungkapnya.

“Untuk tindak pidana korupsi kami serahkan kepada pihak APH. Namun, untuk tindak pidana perbankan, kami juga memiliki penyidik dimana orang-orangnya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Kami juga telah melakukan gelar perkara, aspek dan pasal yang kita kenakan kedepan akan koordinasi. Tapi kita dorong dulu penyelesaian kredit. 26 miliar artinya sudah mitigasi Bank Sultra tidak mengalami kerugian,” katanya.

Meski telah Bank Sultra tidak mengalami kerugian atas kredit tersebut, proses hukum tetap berjalan. “Karena ada pemalsuan data. Oleh pihak yang sedang diperiksa Kepala Dinas termasuk Cabang Bank Sultra,” ungkapnya.

Terkait dengan mekanisme persetujuan kredit, Bismi menjelaskan bahwa untuk kredit dengan angka mencapai Rp5 miliar itu harus melalui kantor pusat. Ia menjelaskan bahwa, di Kantor pusat itu ada namanya komite kredit yang didalamnya itu berisikan kepal-kepala devisi dan dewan dereksi.

“Komite itu yang menentukan apakah pemberian kredit sesuai atau tidak. Apakah ada kelemahan atau tidak. Hasil investigasi, ditemukan pelanggaran Standar Oprasional Prosedur (SOP). Kita pun tengah mencari ‘key person’ dan sudah teridentifikasi akan dikalibrasikan OJK pusat dan Polda sultra dan Kajati Sultra,” paparnya.

Ditanya soal informasi yang menyetujui kredit itu adalah Direktur pemasaran Ronald dan Direktur Utama Abd Latif, Bismi berkomentar lebih jauh. Sambil tertawa, Bismi mengatakan bahwa biarkan APH yang akan mengumumkannya secara langsung.

“Gini, Pasti itu pejabat eksekutif direksi yang masuk dalam komite kredit. Bisa mengkira kira devisi terkait apa saja karena tidak semua direksi terlibat. Ya udah taulah bisa mengkira kira sendiri,” kata Bismi sambil tersenyum.

Soal oknum yang mendapatkan keuntungan atas kredit tersebut, Bismi pun mengaskan bahwa OJK tengah memburu hal tersebut. “Ini menjadi pertanyaan kami juga, Kami mencari ‘mens rea’ apa tujuannya, pasti ada yang diuntungkan. Tentu polanya, berdasarkan hasil informasi wawancara pembiayaan tidak semua untuk proyek, aliran dana diperuntukan untuk yang lain,” tungkasnya.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra era Gubernur Ali Mazi, Abd Latif, tim redaksi Sekilas.co.id belum mendapatkan jawaban. Begitu juga dengan Direktur Pemasaran Bank Sultra Ronald tim redaksi juga belum mendapatkan respon agar bisa terkonfirmasi terkait informasi yang menyeret nama-nama diatas dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank Sultra.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1707 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News