Menu

Mode Gelap
 

News · 27 Jan 2026 22:20 WIB ·

Isu Monopoli Operasional Pelabuhan Kontainer Dibantah, KUPP Kolaka; Semua Sesuai Aturan


Isu Monopoli Operasional Pelabuhan Kontainer Dibantah, KUPP Kolaka; Semua Sesuai Aturan Perbesar

Sekilas.co.id – Polemik sistem operasional di Pelabuhan Kontainer dibantah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Isu mengenai adanya monopoli, dengan menyalahgunakan kewenangan pun tidak benar adanya.

Menanggapi hal itu, Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Lukman angkat bicara. Ia menuturkan bahwa saat ini proses pelayaran di pelabuhan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan, pemberian hak sandar istimewa terhadap kapal KM. Bahar Mas. Kata Lukman, KM. Bahar Mas memiliki pola trayek secara konsisten sehingga secara ketentuan kapal tersebut diprioritaskan.  “Peraturan Menteri Perhubungan nomor 93 tahun 2013 memang di situ disebutkan bahwa kapal yang liner artinya yang liner ini tetap dan teratur diberikan prioritas untuk sandar dalam hal ini kontainer (KM Bahar Mas) ini,” tutur Lukman saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Januari 2025.

KM Bahar Mas yang memuat kontainer  logistik sembilan bahan pokok (sembako) itu, kata Lukman, sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka hanya sekali dan sesuai Rencana Pola Tryaek (RPT) yang diterbitkan Direktorat Jendral (Dirjen) Hubungan Laut (Hubla) Kementrian Perhubungan RI.

“Dia (KM Bahar Mas) kan bongkarnya hanya satu hari, itukan untuk percepatan perputaran ekonomi dan (logistik) akan diedarkan di toko-toko,” kata Lukman.

Menurut Lukman, jika pembongkaran sembako yang dimuat oleh KM Bahar Mas ditunda, maka dimungkinkan sembilan bahan pokok tersebut mengalami kadaluwarsa.

“Sementara yang kapal semen itu bongkarnya sampai 10 hari, kalau kita biarkan mengapung itu kapal kontainer, itu (logistik) bisa kadalwarsa, busuk,” katanya.

Tidak ada praktek monopoli terhadap izin sandar di Pelabuhan Kontainer Kolaka. Semua dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lukman sangat menyayangkan sikap oknum tertentu yang menggiring opini publik seolah-olah operasianal di Pelabuhan Kontainer Kolaka terjadi masalah hukum.

Padahal kata Lukman, dalam menjalankan kewenangannya Ia selalu mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. “Ada oknum, dia kira kita penyalahgunaan wewenang. Padahal itu tidak pernah ada” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Permen Perhubungan nomor 93 tahun 2013 menegaskan bahwa terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek teratur secara berkesinambungan diberikan intensif berupa pemberian prioritas sandar.

KM Bahar Mas yang dioperasikan oleh PT Temas Tbk, memiliki RPT secara tetap dan teratur sebagai tertuang dalam surat keterangan Dirjen Hubla Kementrian Perhubungan RI tertanggal 17 Januari 2026.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 958 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News