Sekilas.co.id – Pemerintah menjawab tudingan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Konawe Kepulauan (Konkep). Izin yang diterbitkan kepada PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) merupakan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) bukan IUP.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir. Ia mengatakan, persoalan tambang di Konkep merupakan permasalahan sensitif, untuk itu perlu diluruskan pemahaman terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Gubernur Sultra telah menerbitkan IUP tambang di Konkep.
“Yang terbit adalah Wiup bukan IUP. Ini harus dipertegas. Kemudian, komuditas dari Wiup tersebut bukan nikel tapi batuan. Untuk itu secara teknis biarkan Dinas terkait yang menjelaskan,” tuturnya saat konfrensi pers di Kantor Gubernur Sultra, di Kendari.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP Mineral logam. Semua kewenangan itu telah ditarik kewenangannya di Pemerintah Pusat.
“Jadi di PT AJS itu merupakan tambang batuan bukan logam. Dan izin yang terbit untuk PT AJS itu semata mata baru sebatas Wiup, yang prosesnya sempt ditolak dan sampai sekarang belum juga selesai prosesnya, karena beberapa syarat belum juga dipenuhi,” ungkapnya.
Dewi juga mengungkapkan dasar Wiup itu terbit adalah adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Konkep. “Dan itu diusulkan melalui sistem Online Submision System (OSS) yang kemudian diverifikasi ESDM, dan hasilnya masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi sehingga permohonan itu ditolak,” paparya.
Kepala DPMPTSP Sultra, Nurjaya yang hadir pada moment tersebut menjelaskan bahwa PT AJS sempat mengajukan permohonan melalui sistem online single submission (OSS). Namun, permohonan tersebut tidak berlanjut karena ditolak oleh Dinas ESDM.
“Permohonan yang masuk melalui OSS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan teknis,” jelas Nurjaya.
Ia menambahkan, penetapan wilayah pertambangan tidak secara otomatis berarti izin usaha telah diterbitkan. Setelah wilayah ditetapkan dan terhubung dengan sistem informasi pertambangan, pemilik usaha masih harus mengajukan izin eksplorasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, belum ada izin usaha yang diterbitkan dan proses perizinan belum berlanjut,” katanya.
Disisi lain, Plt Kepal Dinas Kominfo Sultra, Andi Syarir pun kembali menegaskan bahwa gubernur tidak pernah menerbitkan IUP tambang di Konkep. “Prinsip yang harus ditegaskan adalah, pemerintah akan mencabut izin tersebut jika melanggar jika pemanfaatan ruang menyimpang dari izin yang diberikan. Dan jika menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan, atau mengganggu fungsi objek vital nasional,” pungkasnya.










