Menu

Mode Gelap
 

News · 21 Jan 2026 23:07 WIB ·

Polemik Unsultra Terus Bergulir, Ketua Pengurus YPT Unsultra Dr. M. Yusuf Ajukan Pemblokiran AHU


Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Foto: Sekilas.co.id) Perbesar

Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Foto: Sekilas.co.id)

Sekilas.co.id – Benang kusut persoalan Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) belum juga menemui titik terang. Terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) nomor No AHU-01.06-0004898 versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam menjadi penambah persoalan dari sengkarutnya polemik YPT Unsultra.

Atas terbitnya AHU versi Dewan Pembina Nur Alam, Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Dr M. Yusuf pun mengambil sikap tegas. Ia mengajukan permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atas penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) nomor No AHU-01.06-0004898 versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Laporan permohonan tersebut ditujukkan kepada Direktur Jendral (Ditjen) AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) tertanggal 21 Januari 2026. Sejumlah alasan pun dituangkan oleh di dalam laporan permohonan pemblokiran akses SABH. Hal itu pun juga dibenarkan Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, siang tadi.

Yusuf menguraikan setidaknya ada lima alasan dalam permohonan pemblokiran SABH tersebut. Pertama, bahwa terjadi pemalsuan akta, rapat ilegal/pengalihan pengurus tanpa rapat pembina, yang dituangkan dalam Akta Notaris Dian Indrawaty Gunawan sesuai penerbitan AHU-01.06-0001018 tanggal 6 Januari 2026.

“Sehingga atas dasar hal tersebut akan merugikan Yayasan Unsultra, tentunya perbuatan itu juga bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Yayasan,” tutur Yusuf.

Alasan selanjutnya, bahwa pihaknya tengah menempuh jalur hukum berdasarkan laporan polisi nomor: STTL/28/1/2026/Bareskrim tanggal 19 Januari 2026 di Mabes Polri. “Dengan pelapor (M. Aldiansyah Alala) sebagai pembina Yayasan Unsultra berdasarkan akta pernyataan rapat pembina akta Notaris Pahri Nur Saraka Nomor 010.AHU-AH.01.06-0061051 tanggal 21 November 2025,” terangnya.

Yusuf juga menyebutkan bahwa, tanpa sepengetahuan pembina dan atau tanpa adanya rapat pembina telah terjadi perubahan akta Yayasan Unsultra, yang dilakukan oleh notaris Dian Indrawaty Gunawan. “Bahwa untuk menghilangkan jejak pemalsuan akta tersebut, Nur Alam sebagai Intellectuele Dader melakukan usaha penerbitan AHU-01.06-0003898 tanggal 13 Januari 2026 atas nama Yayasan Unsultra,” ungkapnya.

Untuk itu, Yusuf meminta agar Ditjen AHU Kemenkum memblokir akses perubahan data yayasan tersebut di SABH untuk menghindari perubahan kepengurusan yang lebih jauh. “Harapan kami, permohonan pemblokiran tersebut dapat disetujui. Tidak hanya cacat administrasi namun juga ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan,” pungkasnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 920 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News