LBP: Pengembalian Keuangan Negara Tidak Menghapus Sanksi Pidana
Sekilas.co.id – Kemuduran La Haruna dari jabatan di lingkaran kekuasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi pertanyaan. Acaman jerat hukum dari kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan pun mencuat dan menjadi alasannya.
Ditengah penerapan sistem meritokrasi di Pemprov, harusnya La Haruna bisa dengan mudah menduduki posisi Kepala Dinas. Pernah menjadi Pj Bupati Buton, Pjs Bupati Kolaka Timur, ia juga menduduki Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura dan posisi terakhir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Segudang pengalaman harusnya bisa menjadi modal besar untuk bersaing didalam sistem meritokrasi.
Faktanya, Senin 19 Januari 2026 nama La Haruna diketahui mengundurkan diri dari struktur Pemprov Sultra. Posisinya sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat digantikan oleh Pahri Yamsul.
Fakta lain terungkap, Selasa, 20 Januari 2026 Ditreskimsus Polda Sultra tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Pemprov Sultra. Ditreskrimsus Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan dikarenakan adanya pekerjaan yang fiktif. ”Sampai saat ini, pekerjaan tersebut bisa dikatakan fiktif”, tuturnya.
Dirinya menambahkan bahwa sejauh ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 10 orang untuk diambil keterangannya. Termasuk, lanjut dia, PPK dalam proyek tersebut. ”Salah satunya Haruna dan mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi untuk diambil keterangannya”, jelasnya.
Terkait perusahaan yang terlibat, pihaknya membenarkan bahwa perusahaan CV Wahana Putra. ”Iya, Benar CV Wahana Putra”, tambahnya.
Disebutnya nama La Haruna dalam dugaan korupsi pengadaan bibit diduga menjadi menjadi alasan La Haruna mengundurkan diri dari Pemprov Sultra. Hal itu pun membuat Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra.
Sekertaris LPKP Sultra, La Ode Bangkit SH, MH,. Panatagama mengatakan bahwa penguduran diri La Haruna merupakan langkah yang tepat. “Sebaiknya memang tidak memegang jabatan. Sehingga segala bentuk kerja-kerja pelayanan publik dan administrasi pemerintahan bisa berjalan dengan baik tanpa harus terganggu dengan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Pria yang karib disapa dengan akronim LBP ini juga menyoroti agar persoalan dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan & Holtikultura Prov. Sultra bisa ditindak tegas. “Infonya sudah dilakukan pengembalian terhadap pinjaman di Bank Sultra. Tapi itu tidak menghilangkan Mens Reanya jelas,” tegasnya.
Disinggung soal CV Wahana sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit yang telah mengembalikan uang pda Bank Sultra, LBP menilai itu adalah hal yang baik. Tapi, hal tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana dari perbuatan jahatnya.
“Saya rasa jelas. Undang-undang pemberantasan tidak pidana korupsi Pasal 4 pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” pungkasnya.










