Menu

Mode Gelap
 

News · 26 Dec 2025 16:50 WIB ·

Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Kabur Ke Luar Negeri


Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Kabur Ke Luar Negeri Perbesar

Sekilas.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, tersangka belum berhasil ditangkap dan diketahui berada di luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status DPO diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Kariatun telah berstatus DPO dan sampai saat ini belum berhasil diamankan oleh kepolisian. Menurutnya, pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan.

“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor, AUAH.

Selain itu, Kariatun juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, yang mengakibatkan kerugian nyata bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 727 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di News