Menu

Mode Gelap
 

News · 26 Dec 2025 16:50 WIB ·

Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Kabur Ke Luar Negeri


Jadi DPO Polda Sultra Kasus Penipuan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Kabur Ke Luar Negeri Perbesar

Sekilas.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga kini, tersangka belum berhasil ditangkap dan diketahui berada di luar negeri.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AUAH yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status DPO diterbitkan melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan bahwa Kariatun telah berstatus DPO dan sampai saat ini belum berhasil diamankan oleh kepolisian. Menurutnya, pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan.

“Masih belum, yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri sampai saat ini,” ujar Wisnu Wibowo saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menelusuri keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Kariatun diduga mencantumkan keterangan palsu dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan seorang notaris. Akta tersebut diduga menjadi dasar hilangnya hak kepemilikan saham milik pelapor, AUAH.

Selain itu, Kariatun juga diduga secara sengaja menguntungkan diri sendiri dan pihak lain, termasuk pembeli saham, yang mengakibatkan kerugian nyata bagi pelapor. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018.

Berdasarkan data penyidik, Kariatun diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hongkong.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 726 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sultra Dikepung Banjir, 52 Ton Beras dan Ribuan Liter Minyak Goreng Mulai Diguyur Besok

12 May 2026 - 23:08 WIB

Gadaikan Motor Teman demi “Urusan Pribadi”, Dua Mahasiswa dan Satu Pemuda Wolasi Dipolisikan

12 May 2026 - 23:00 WIB

Menagih Janji Asap Pabrik Aspal di Bumi Anoa

7 May 2026 - 21:17 WIB

Gedor Mafia Tanah dan Aset “Bodong”, Gubernur ASR Gandeng KPK-BPN Amankan Marwah Sultra

7 May 2026 - 20:40 WIB

Raport Merah MCSP Membayang, Gubernur ASR dan KPK “Rapatkan Barisan” Bersihkan Birokrasi Sultra

7 May 2026 - 20:37 WIB

Aktivitas Ekonomi Kawasan Bungkutoko Disoal, Masayarakat Menolak Jadi Penonton

6 May 2026 - 12:11 WIB

Trending di News