Menu

Mode Gelap
 

News · 16 Dec 2025 15:48 WIB ·

Tunaikan Kewajiban Satgas PKH Nilai PT TMS Punya Itikad Baik


Tunaikan Kewajiban Satgas PKH Nilai PT TMS Punya Itikad Baik Perbesar

Sekilas.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah merilis perusahaan tambang yang punya itikad baik menyelesaikan denda administrasi atas pengelolaan kawasan hutan secara tidak sah. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), diketahui baru PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang menyelesaikan tanggungjawabnya.

PT TMS diketahui telah membayarkan tanggungjawabnya sebesar Rp500 miliar dari ketentuan Rp2 triliun. Pembayaran itu pun baru dilakukan oleh PT TMS dari beberapa perusahaan tambang di Sultra yang turut di segel oleh pihak Satgas PKH.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. Ia menjelaskan, pembayaran yang dilakukan PT TMS, meski secara bertahap, mencerminkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme pembayaran tersebut telah diatur dan disesuaikan dengan masa tenggang waktu yang ditetapkan dalam regulasi. “Dengan mengajukan pembayaran Rp500 miliar secara bertahap hingga memenuhi kewajibannya, itu merupakan indikasi adanya itikad baik korporasi untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada negara,” ujarnya.

Adanya pembayaran denda oleh PT TMS juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna via seluler, Senin, 15 Desember 2025. Katanya dari 22 perusahaan tambanh barr PT TMS yang telah melakukan pembayaran. “Benar mas PT. TMS sudah mencicil pembayaran denda adminsitrasi sebesar Rp. 500 M dari total kewajibannya, ” Ujarnya.

Lebih lanjut Barita menjelaskan Satgas PKH mencatat terdapat 22 korporasi pertambangan yang telah masuk dalam jadwal penagihan denda administratif. Dari jumlah tersebut, sembilan korporasi masih menunggu jadwal tagih, sementara 13 korporasi telah hadir dalam proses penagihan.

Dari 13 korporasi yang telah hadir, satu korporasi telah melakukan pembayaran, tiga korporasi telah menerima hasil penghitungan dan menyatakan kesanggupan untuk membayar denda administratif, serta satu korporasi mengajukan keberatan atas hasil penghitungan tersebut. Untuk sektor pertambangan, dana denda administratif yang telah masuk ke dalam rekening Satgas PKH tercatat sebesar Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat pernyataan kesanggupan pembayaran senilai Rp1,64 triliun, ditambah potensi penerimaan lain sebesar Rp1,594 triliun, sehingga total nilai denda administratif sektor pertambangan mencapai Rp3,738 triliun. Satgas PKH menegaskan bahwa kewajiban pembayaran denda administratif terhadap korporasi yang mengelola kawasan hutan secara tidak sah harus segera dipenuhi.

Penagihan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku. Terkait pengajuan keberatan, Satgas PKH menyatakan mekanisme administrasi tetap dibuka. Namun demikian, terdapat batas waktu yang tegas bagi korporasi untuk menentukan sikap dan memenuhi kewajibannya.

Apabila kewajiban tersebut tidak diindahkan, Satgas PKH akan menempuh langkah penegakan hukum secara represif, termasuk pendekatan pidana apabila diperlukan. “Negara tidak boleh kehilangan haknya akibat pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah. Investasi tetap kami dukung, tetapi investasi yang patuh dan tunduk pada regulasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, ada belasan perusahaan tambang di Sultra yang mendapatkan penindakan dengan cara penyegelan terhadap kawasan pertambangan. Perusahaan tersebut antara lain yakni, PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172, 83 Ha di Kabane, Kabupaten Bombana.

Kemudian PT Toshida Indonesia seluas 49,91 Ha di Pomala, Kabupaten Kolaka. Juga PT Masempo Dalle seluas 141,91 Ha di Kabupaten Konawe Utara. Termasuk PT Putra Kendari Sejahtera (PKS). Dan masih banyak perusahaan lain yang ikut dikenakan sanksi penyegelan atas pembukaan kawasan hutan tanpa prosedur yang jelas.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 1315 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News