Menu

Mode Gelap
 

News · 11 Dec 2025 15:30 WIB ·

Kejagung Diminta Jujur dan Transparan Soal Penyegelan Lahan Tambang di Sultra


Kejagung Diminta Jujur dan Transparan Soal Penyegelan Lahan Tambang di Sultra Perbesar

Ketgam: Presiden Prabowo memimpin rapat bersama Menhan RI Sjafrie Samsoedin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, dan sejumlah pejabat lainnya di Hambalan, Minggu, 23 November 2025. Rapat ini membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penertiban tambang ilegal, termasuk konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat. Sunber foto Instagram Menhan RI Sjafrie Samsoeddin.

Sekilas.co.id – Pemerintah telah menujukan komitmen terhadap penindakan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. Namun hal itu tidak berbanding lurus dengan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkapkan oleh Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge membeberkan bahwa, komitmen pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan langkah tegas. Hal itu menunjukkan pemerintah tidak kompromi dengan para pelanggar hukum.

“Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu, menujukan sikap tegas pemerintah. Tapi bagaimana dengan pihak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH)?,” tutur tuangge saat dihubungi via selulernya, di Kendari, Kamis, 11 Desember 2025.

Menurutnya, Kejagung sebagai bagian dari Satgas PKH harus lebih transparan terkait dengan kinerja satgas. Sudah sejauh mana perkembangan dari hasil Satgas beberapa waktu terakhir, jangan kemudian karena tidak terbukanya kinerja  Satgas justru menimbulkan opini liar.

“Kita ketahui total lahan yang dikuasai dari kinerja satgas itu ada 3.312.022,75 Hektare (Ha). Namun rincian, seperti di Sultra berapa. Berapa perusahaan di Sultra yang terkena, berapa total luasan yang di segel di Sultra, dan berapa denda yang dikenakan setiap perusahaan atas bukaan lahan tanpa izin di Sultra,” ungkap Tuangge.

“Jangan sampai kunjungan Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin ke Sultra beberapa waktu lalu ada komunikasi dibalik layar terkait dengan kasus bukaan hutan tanpa izin di Sultra,” imbuhnya.

Untuk itu, Tuangge meminta agar pihak Kejagung jujur dan terbuka soal kinerjanya sebagai Satgas. “Jujurlah. Setelah adanya Kepmen ESDM itu seperti, PT Masempo Dale total luasan yang disegel adalah 141,91 ha. Jika mengacu pembayaran yang ditetapkan oleh Kepmen itu adalah Rp6,5 miliar dikalikan luasan lahan Massempo Dalle, berarti sekitar Rp916,5 miliar denda yang harus dibayarkan oleh PT Massempo Dalle,” terangnya.

“Apakah benar hitungan kami. Berapa uang yang diperoleh negara dari Sultra, masyarakat Sultra juga harus tahu. Untuk itu Kejagung harus jujur terbukalah soal kinerja Satgas,” imbuhnya.

Sementara itu, Melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menetapkan tarif denda administrasi bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Hal itu tertuang tegas dalam aturan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara. Regulasi itu ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 dan merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Regulasi tersebut juga merupakan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang. “Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut yang dikutip pada Rabu (10/12).

Adapun penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan. Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha).

Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha. Seluruh penagihan denda administratif ini akan diltagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Menteri Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (3/12).

“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandasnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan. Untuk diketahui di Sultra sejumlah Perusahaan tambang yang merambah hutan telah dilakukan penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Beberapa perusahaan tambang itu antara lain, PT Thosida, PR Suria Lintas Gemilang, PT Bumi Morowali Utama dan PT Massempo Dalle.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 2181 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News