Menu

Mode Gelap
 

News · 19 Nov 2025 09:50 WIB ·

Kejaksaan Pasar Wajo Terima Laporan Dugaan Korupsi Bupati Busel Adios


Laporan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Busel Adios di Kejaksaan Pasar Wajo Perbesar

Laporan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Busel Adios di Kejaksaan Pasar Wajo

Sekilas.co.id – Diduga lakukan tindak pidana korupsi Bupati Buton Selatan (Busel) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Senin 17 November 2025. Dugaan tersebut terkait dengan pembangunan kantor bupati, pengaturan proyek dan terkait dengan arah kebijakan anggaran pada APBD Perubahan tahun 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Busel, Adios itu dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan. Koordinator Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan (Busel), La Ode Muyardi mengatakan Adios diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, terindikasi Korupsi, Kolusi dan nepotisme.

Apa yang diungkapkan oleh Muyardi itu semua berdasarkan hasil temuannya dilapangan. Ia memaparkan terkait tiga dugaan perbuatan yang mengarah pada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. “Laporan sudah kita masukan. Paling tidak da tiga pokok perkara yang kita adukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh BUpati Adios,” terangnya.

Ia membeberkan tiga perkara yang diduga mengarah ada tindakan korupsi, pertama yakni terkait dengan Pengelolaan Anggaran pada pembangunan Kantor Bupati Busel, yang tidak efektif dan efisien yang menyebabkan gagal bangun. Ia merincikan bahwa, pagu pembangunan kantor bupati tersebut menelan anggaran sebesar Rp10 miliar. Pada tanggal 23 mei 2025 lalu, PJ Sekda, La Ode Darusalam saat dikonfirmasi telah tegas menyatakan kantor bupati itu akan dibangun di jalur 30 kelurahan Laompo Kecamatan Batauga.

“Tetapi, pada Tanggal 17 November 2025 saat dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD Busel diketahui, pagu anggaran yang diperuntukan untuk membangun kantor bupati telah menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Dan keterangan dari Kepala Dinas PU bahwa anggaran tersebut telah dialihkan dibelanja modal lainnya,” bebernya.

Kemudian, Muyardi juga mengungkapkan terkait dengan dugaan persekongklan jahat dalam pengaturan proyek yang ada di Pemda Busel dibawah Nahkoda Adios. Persoalan pengaturan proyek itu pun diungkapkan bukan lagi menjadi rahasia, persekongkolan itu sudah menjadi konsumsi bagi khalayak.

Ia menerangkan bahwa ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang jasa di lingkup pemerintah Busel ini secara terang-terangan. Indikasi ketrlibatan kerabat, orang kepercayaan itu juga yang mendasari praktek pengaturan proyek di Pemda Busel mencuat.

“Salah satuny, tender proyek pembangunan instalasi penanganan limbah terpadu (IPLT) Kelurahan Bosowa, tanggal 22 Mei 2025 dengan anggaran Rp.9 miliar lebih. Dimana, kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Tatangge Ventures, namun diubah menjadi CV Ghaniyyah Cipta Kontruksi, dengan cara memanggil perwakilan dari CV Tatangge Ventures untuk mundur dari proses lelang karena paket pekerjaan itu diduga milik anak menantu Bupati Busel,” bebernya.

Lanjut Muyardi mengungkapkan persekongkolan itu uga terjadi pada tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pembangunan, Gedung Serba Guna SMP Negeri 1 Kadatua dengan anggaran Rp1.9 miliar. “Kontraktor yang memenangkan tender tersebut semestinya CV Aqilah Konstruksi namun diubah menjadi CV Mujur Abadi. Caranya mengubahnya itu, pemenang lelang dan perusahaan peringkat kedua dan ketiga tidak diundang untuk pembuktian dengan alasan bukti kepemilikan peralatan tidak valid. Dan masih banyak lagi item fakta yang kami temukan dan sudah saya lampirkan sebagai bukti petunjuk dalam laporan di Kejaksaan itu,” terangnya.

Dan terkait dengan arah kebijakan anggaran pada APBD perubahan yang permasalahkan itu terkait dengan, anggaran Rp29 milyar untuk Penambahan perjalan dinas, alat tulis kantor (atk), makan/minum dan lain-lain diwaktu yang kurang lebih 2 Bulan. Tidak hanya berkesan kurang rasional antara anggaran yang begitu besar dibandingkan dengan yang hanya berkisar 2 bulan.

Bukan hanya persoalan tidak rasional, kebijakan anggaran yang ditetapkan oleh Bupati Adios tersebut juga bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Dimana hakekatnya memerintahkan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah lebih berorientasi pada pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi bukan pada kegiatan seremonial dan administrasi pemerintah.

“Tidak bisa dipungkiri belanja atk, perjalanan dinas, dan kegiatan seromonial sudah menjadi ruang-ruang merampok keuangan daerah. Karena ini langsung bersentuhan dengan dirinya masing-masing oknum pejabat daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, diwaktu terpsah, saat Sekilas.co.id ingin meminta tanggapan atas laporan dirinya ke Kejaksaan Pasar Wajo, kepada Bupati Busel Adios masih belum mendapatkan respon, hingga berita ini ditanyangkan.

Penulis: Yogi Nebansi

Artikel ini telah dibaca 1645 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News