Sekilas.co.id – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari berinisial A (26) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tahanannya pada Selasa, 2 Juni 2026 pagi.
Korban yang merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan vonis 6 bulan penjara itu ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar pukul 06.40 WITA di Blok B Rutan Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa kejadian pertama kali diketahui saat pergantian shift penjagaan (aplos) dan pengecekan rutin warga binaan.
Peristiwa bermula ketika kepala kamar berinisial H (37) mencoba membangunkan korban. Namun korban tidak memberikan respons hingga kemudian dilaporkan kepada petugas jaga.
“Awalnya saksi H bangun karena aplos, kemudian membangunkan korban. Dikarenakan korban tidak merespon, saksi langsung melaporkan hal tersebut kepada petugas jaga yang sedang melakukan pengecekan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (2/6/2026).
Petugas jaga bernama Andi Alfian (24) kemudian menuju Kamar 4 Blok B untuk memeriksa kondisi korban. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernapas dengan kondisi tubuh mulai kaku.
Petugas lainnya, Rino Pamungkas (35), kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans Rutan bersama staf klinik ke RS Bhayangkara Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Dari keterangan rekan sekamar, korban diketahui sempat mengeluhkan kondisi kesehatan sebelum meninggal dunia.
“Korban sempat mengeluh mengalami demam selama dua hari sebelum meninggal dunia,” tambah Kasatreskrim.
Saat tim identifikasi Polresta Kendari tiba di lokasi, jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Kendari dan akan menjalani proses autopsi oleh tim medis forensik yang dipimpin dr. Raja Al Fathir Widya Iswara, MH. Sp. FM., MHPE. Penyelidikan lebih lanjut juga masih dilakukan oleh pihak kepolisian.











