Menu

Mode Gelap
 

News · 2 Jun 2026 14:44 WIB ·

Negara di Mana? Saat Investasi PT Toshida Dirongrong Pemalangan dan Dugaan Pungutan Liar


Negara di Mana? Saat Investasi PT Toshida Dirongrong Pemalangan dan Dugaan Pungutan Liar Perbesar

Sekilas.co.id – Di tengah gencarnya pemerintah pusat mengampanyekan kemudahan investasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, ironi justru muncul di lapangan. Aktivitas hauling milik PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali terganggu akibat aksi pemalangan yang disebut terus berulang.

Persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa operasional perusahaan.

Di mata sebagian kalangan, kasus tersebut mulai menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan terhadap investasi yang telah memenuhi kewajibannya secara hukum.

Pertanyaan itu mengemuka setelah Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Suwandi Andi, secara terbuka mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan yang telah berulang kali dibahas dalam forum resmi negara.

Padahal, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tersebut telah digelar DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026. Dalam forum itu, sejumlah institusi penegak hukum dan pemerintah hadir, mulai dari Polda Sultra, Polres Kolaka, Kejaksaan Negeri Kolaka hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Hasilnya pun tidak sekadar diskusi. DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang mengganggu aktivitas perusahaan.

Namun hingga awal Juni 2026, pemalangan disebut masih terjadi.

“Kita hadirkan Polda Sultra dan hasil rekomendasinya sudah kita serahkan. Kita juga menghadirkan Kejaksaan, Kejari Kolaka, dan Polres Kolaka. Saat itu semua sepakat melakukan pembenahan agar tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas perusahaan,” kata Suwandi saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).

Di banyak kesempatan, pemerintah selalu menekankan pentingnya menjaga iklim investasi. Investasi dianggap sebagai instrumen penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan menggerakkan ekonomi daerah.

Namun dalam kasus PT Toshida Indonesia, muncul persepsi berbeda.

Pemalangan yang berlangsung secara terbuka justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitasnya berdasarkan izin dan kerja sama yang sah.

Menurut Suwandi, negara terlihat mampu bergerak cepat dalam sejumlah perkara lain yang dianggap melanggar hukum. Namun pada persoalan pemalangan hauling yang terjadi secara terang-terangan, tindakan tegas dinilai belum terlihat.

“Ketika ada tindakan yang dianggap melanggar hukum, negara bisa bertindak tegas. Tapi kenapa terhadap pemalangan yang terjadi secara terbuka ini belum ada tindakan yang jelas,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi kritik terbuka terhadap lemahnya kepastian hukum yang dirasakan sebagian pelaku usaha di daerah. Persoalan lain yang turut disorot adalah munculnya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar 1,5 dolar Amerika Serikat yang dikaitkan dengan aktivitas pemalangan tersebut.

Meski pihak yang melakukan pungutan itu belum disebut secara jelas dalam forum resmi, keberadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi hilangnya hak negara atas penerimaan yang seharusnya masuk melalui mekanisme resmi.

Suwandi mempertanyakan bagaimana praktik seperti itu bisa berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum maupun kontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kalau ada yang memalang lalu meminta 1,5 dolar tanpa ada pajak dan kewajiban lainnya kepada negara, jangan sampai negara seolah menghalalkan praktik seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas kekhawatiran bahwa gangguan terhadap aktivitas investasi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu penerimaan negara dan daerah. Bagi DPRD Sultra, persoalan ini tidak boleh dilihat semata sebagai konflik antara perusahaan dan pihak tertentu di lapangan.

Ada konsekuensi yang jauh lebih besar.

Aktivitas hauling yang terganggu berpotensi memengaruhi rantai produksi perusahaan. Jika kondisi itu berlangsung berkepanjangan, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Operasional perusahaan terganggu, gaji karyawan ikut terancam. Negara harus hadir sebelum konflik yang lebih besar terjadi,” kata Suwandi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu investasi tidak hanya menyangkut modal dan keuntungan perusahaan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan lapangan kerja masyarakat. Fakta lain yang menjadi sorotan adalah belum efektifnya rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Sultra.

Sebagai lembaga representasi rakyat di daerah, DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi melalui RDP. Namun jika gangguan yang sama terus terjadi setelah rekomendasi diterbitkan, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut dari keputusan tersebut.

Suwandi bahkan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap persoalan yang terus berulang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kemampuan negara menjaga kepastian hukum.

Apalagi berdasarkan hasil RDP sebelumnya, aspek legalitas penggunaan jalan hauling disebut telah memiliki dasar kerja sama antara PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) sebagai pemilik jalan hauling, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) sebagai pemegang IPPKH, dan PT Toshida Indonesia sebagai pengguna fasilitas tersebut.

Kasus yang menimpa PT Toshida Indonesia pada akhirnya tidak lagi sekadar berbicara mengenai pemalangan jalan hauling. Di baliknya terdapat isu yang lebih besar tentang kepastian hukum, perlindungan investasi, dan kehadiran negara dalam menjamin aktivitas usaha yang berjalan sesuai koridor hukum.

Di tengah upaya pemerintah menarik investor ke daerah, peristiwa seperti ini menjadi ujian nyata bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebab bagi pelaku usaha, investasi tidak hanya membutuhkan izin. Investasi membutuhkan rasa aman.

Dan ketika gangguan berlangsung berulang tanpa penyelesaian yang jelas, pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang memalang. Melainkan, di mana negara saat perlindungan hukum dibutuhkan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2048 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Infrastruktur Buton Utara 2026: Pemprov Sultra Fokus Lambale–Ereke dan Pongkowulu

6 June 2026 - 00:18 WIB

PT BKA Diduga Ingkari Kesepakatan PPM, DPRD dan Warga Lingkar Tambang Konawe Utara Meradang

4 June 2026 - 09:11 WIB

Warga Binaan Rutan Kendari Tewas di Kamar Tahanan, Polisi Lakukan Autopsi untuk Ungkap Penyebab Kematian

4 June 2026 - 09:06 WIB

Lobi Pemprov Sultra di Kementerian PKP Berbuah 10.000 Unit Bedah Rumah

4 June 2026 - 09:01 WIB

Restu dari “Tanah Haram”, Herman Resmi Masuk Bursa Pilrek UHO

2 June 2026 - 13:03 WIB

Sapi Kurban 1 Ton dari Bahtra Banong Disambut Antusias Warga Onembute Konawe

27 May 2026 - 21:51 WIB

Trending di News