Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Jul 2026 21:19 WIB ·

Tiga Bulan Surat Mengendap, AMARA Sultra Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Kendari Soal Miras Ramadan


Tiga Bulan Surat Mengendap, AMARA Sultra Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Kendari Soal Miras Ramadan Perbesar

Sekilas.co.id — Tiga bulan lebih berlalu tanpa kejelasan. Sikap diam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lembaga legislatif tersebut tak kunjung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah lalu.

Aspirasi yang dilayangkan oleh Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) seolah menguap begitu saja di meja administrasi parlemen kota.

AMARA Sultra secara resmi telah memasukkan surat permohonan RDP bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 sejak 31 Maret 2026. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, belum ada tanda-tanda dari DPRD Kota Kendari untuk memfasilitasi pertemuan tersebut.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menyayangkan lambatnya respons para wakil rakyat yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi publik.

“Kami sangat menyayangkan sikap DPRD Kota Kendari yang hingga hari ini belum juga menjadwalkan RDP yang kami ajukan. Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi tidak ada kepastian. Padahal persoalan yang kami angkat menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah selama bulan Ramadan dan menjadi perhatian masyarakat luas,” tegas Sarfan dalam keterangannya.

Desakan RDP ini bukan tanpa dasar yang kuat. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan AMARA Sultra pada 21 Maret 2026, ditemukan sedikitnya enam toko miras yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Padahal, Pemerintah Kota Kendari telah menerbitkan Surat Edaran tegas yang melarang operasional penjualan miras selama periode 16 Februari hingga 22 Maret 2026 demi menghormati kesucian bulan Ramadan.

Berikut daftar enam toko yang diduga melanggar aturan tersebut dengan berbagai modus operandi (seperti membuka sebagian pintu toko) diantaranya ada UD Putra Mandiri (Baruga), UD Mandiri Jaya Perkasa (Lepo-Lepo), UD Azka (Kawasan THR), UD Wahyu (Pasar Panjang), UD Begadang (Kecamatan Puuwatu), dan UD Wekoila (Sekitar Bundaran Mandonga).

Melalui RDP yang diajukan, AMARA Sultra sejatinya ingin mempertemukan Pemerintah Kota Kendari, Satpol PP, dinas teknis terkait, hingga aparat penegak hukum guna mengevaluasi efektivitas pengawasan serta memastikan penegakan hukum yang transparan.

Sayangnya, hingga kini forum tersebut masih tertahan. Sarfan mengingatkan agar DPRD Kota Kendari tidak kehilangan kepercayaan publik akibat memilih bungkam atas isu sensitif ini.

“Jangan sampai DPRD kehilangan kepercayaan publik karena memilih diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD jangan hanya aktif ketika isu sudah viral atau mendapat tekanan publik,” pungkas Sarfan menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pimpinan maupun komisi terkait di DPRD Kota Kendari mengenai mandeknya jadwal RDP tersebut.*

 

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 1061 kali

Baca Lainnya

DPRD Kendari Disebut “Mati Suri”, Surat RDP Miras Labelawa Biliard Mengendap 3 Bulan

15 July 2026 - 21:29 WIB

Festival Liangkobori IV Jadi Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Pariwisata Sultra

15 July 2026 - 09:28 WIB

Nakhoda Baru PERMAHI Kendari: Laode Muhammad Nadin Resmi Ditunjuk Jadi Plt Ketua

14 July 2026 - 20:54 WIB

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Trending di News