Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Jul 2026 21:29 WIB ·

DPRD Kendari Disebut “Mati Suri”, Surat RDP Miras Labelawa Biliard Mengendap 3 Bulan


DPRD Kendari Disebut “Mati Suri”, Surat RDP Miras Labelawa Biliard Mengendap 3 Bulan Perbesar

Sekilas.co.id — Kinerja DPRD Kota Kendari kembali mendapat sorotan tajam. Lembaga legislatif tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasannya setelah surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) tak kunjung mendapat kejelasan jadwal pembahasan.

Diketahui, surat bernomor 012/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026⁠ tersebut telah masuk ke meja DPRD sejak 31 Maret 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Rabu, 15 Juli 2026, belum ada tanda-tanda forum resmi itu akan digelar.

Keterlambatan yang berlarut-larut ini memicu kritik pedas dari Penanggung Jawab AMARA Sultra, Sarfan. Ia secara blak-blakan menyebut para wakil rakyat di Kota Kendari tengah mengalami “mati suri”.

“Sudah lebih dari tiga bulan surat resmi kami masuk ke DPRD Kota Kendari, tetapi hingga hari ini belum ada kepastian kapan RDP akan dilaksanakan. Kami menilai DPRD Kota Kendari seperti ‘mati suri’. Fungsi pengawasannya seolah tidak berjalan,” tegas Sarfan, Rabu (15/07/2026).

Inti dari desakan RDP ini adalah untuk mengusut dugaan pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol (miras) oleh Labewa Biliard yang beroperasi di kawasan K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga.

Berdasarkan penelusuran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kendari, izin perdagangan minuman beralkohol atas nama Labewa Biliard tidak terdaftar dalam sistem OSS-RBA pemerintah maupun pencatatan dinas terkait. Disisi lain pihak manajemen justru menyatakan telah mengantongi izin resmi penjualan miras tersebut jauh hari sebelum usaha mereka beroperasi pada tahun 2022 lalu.

Sarfan menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari tidak boleh menutup mata dan membiarkan simpang siur informasi ini terus bergulir di tengah masyarakat. Kepercayaan publik taruhannya jika lembaga legislatif memilih untuk diam.

“Kalau dua instansi pemerintah menyatakan izin itu tidak ada, sementara pihak perusahaan mengaku sudah mengantongi izin sejak 2022, maka DPRD wajib memanggil seluruh pihak. Justru di sinilah fungsi pengawasan DPRD diuji,” tambah Sarfan.

AMARA Sultra menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak agar DPRD Kota Kendari segera terbang dari “tidur panjangnya” demi menegakkan kepastian hukum dan transparansi informasi bagi publik Kota Kendari.*

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 877 kali

Baca Lainnya

Tiga Bulan Surat Mengendap, AMARA Sultra Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Kendari Soal Miras Ramadan

15 July 2026 - 21:19 WIB

Festival Liangkobori IV Jadi Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Pariwisata Sultra

15 July 2026 - 09:28 WIB

Nakhoda Baru PERMAHI Kendari: Laode Muhammad Nadin Resmi Ditunjuk Jadi Plt Ketua

14 July 2026 - 20:54 WIB

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Trending di News