Sekilas.co.id – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (18/5/2026), mendesak percepatan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kejati Sultra segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka. Massa menilai Burhanuddin memiliki peran strategis dalam proyek itu saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Selain menjabat sebagai kepala dinas, Burhanuddin juga diketahui memegang posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tahun anggaran 2021.
Pantauan di lokasi, ratusan massa tampak memadati area depan gerbang Kejati Sultra sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Aksi juga diwarnai pembakaran ban di depan kantor hingga di bahu jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.
Meski hujan deras mengguyur kawasan aksi, massa tetap bertahan dan melanjutkan demonstrasi. Mereka menilai proses hukum dalam kasus dugaan korupsi itu berjalan tidak tuntas dan memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Salah satu orator aksi, Agusta, menduga adanya ketidakwajaran dalam proses penetapan tersangka perkara Jembatan Cirauci II.
“Kami menduga ada tindakan kongkalikong terkait penetapan tersangka Burhanuddin,” tegas Agusta dalam orasinya.
Menurut massa aksi, penanganan perkara tersebut dinilai janggal lantaran dua pihak lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu diproses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan dugaan korupsi proyek yang menjadi sorotan publik tersebut.
Diketahui, dua terdakwa sebelumnya yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring (53), selaku pemenang tender, serta Rahmat (46) sebagai pelaksana pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II telah divonis bersalah pada Senin (22/7/2024).
Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dalam perkara berbeda, yakni Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
Aksi tersebut menjadi tekanan publik terbaru terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Jembatan Cirauci II yang hingga kini masih menyisakan tuntutan agar seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id











