Sekilas.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, pada Senin, 29 Juni 2026, pihak kepolisian membeberkan keberhasilan mengungkap rentetan kasus kriminalitas yang meresahkan warga, mulai dari KDRT, kejahatan seksual, penggelapan, hingga perselisihan berdarah antar pengemudi ojek.
Salah satu kasus yang menyedot perhatian adalah tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga berusia 25 tahun berinisial AW Tersangka VF yang berumur 30 tahun tega menganiaya istrinya sendiri di sebuah kamar kos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Didorong rasa emosi karena sang istri telah meninggalkan rumah selama dua bulan, VF gelap mata mengejar korban, mengunci pintu kamar kos, lalu mencekik, meninju wajah, hingga menendang kepala korban. Akibat tindakan brutal ini, korban menderita luka lecet di sekujur tubuh. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tak kalah mengejutkan, Polresta Kendari bersama Patroli Polda Sultra juga bergerak cepat merespon laporan penyekapan yang berujung pada aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial NA Pelaku berinisial MA yang merupakan mantan pacar korban, merasa tidak terima diputuskan secara sepihak.
Dengan modus mengancam akan menyebarkan video mesum mereka, MA nekat mendatangi tempat kerja korban, memaksanya ikut ke rumah pelaku di Gunung Jati, lalu mengunci korban di kamar untuk melampiaskan aksi bejatnya. Saat ini korban telah diamankan dan mendapat pendampingan tim trauma healing kepolisian, sementara pelaku yang melarikan diri masih dalam buruan intensif petugas. Pelaku dipastikan akan menghadapi jeratan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Di tempat terpisah, dinamika jalanan di Kota Kendari juga sempat memanas akibat perselisihan ruang nafkah. Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AR menjadi korban penganiayaan sadis oleh oknum ojek pangkalan berinisial LK di area Pelabuhan Ferry Kendari-Wawonii.
Tersangka LK tersulut emosi karena merasa penumpangnya diambil oleh korban, ditambah adanya desas-desus mengenai larangan ojol mengambil penumpang di lokasi tersebut. Tanpa aba-aba, LK memukul kepala dan pinggang belakang korban sebanyak dua kali menggunakan balok kayu hingga helm korban pecah. Polisi telah mengamankan barang bukti balok kayu serta helm yang hancur, dan menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun 6 bulan.
Aparat kepolisian juga turut mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik seorang wiraswasta. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni LN dan B, yang bermodus meminjam motor korban di sebuah tempat pencucian di Jalan Tunggala, lalu menggadaikan dan menjualnya seharga Rp3,5 juta di Kabupaten Konawe Utara karena alasan ekonomi.
Kedua pelaku kini terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. Melalui pengungkapan bertubi-tubi ini, Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan bahwa Polresta Kendari tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan dan memastikan seluruh proses hukum berjalan tegas.*
Penulis: Artha Kusuma











