Sekilas.co.id – Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura (Kadisbunhort) Sulawesi Tenggara, LM Rusdin Jaya, meluruskan mekanisme pengadaan, penyaluran, hingga pengawasan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Sulawesi Tenggara menyusul mencuatnya temuan terkait sejumlah alsintan yang belum memiliki laporan pemanfaatan. Ia menegaskan, proses pengadaan bantuan alsintan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP).
Penegasan tersebut disampaikan Rusdin Jaya untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai tata kelola bantuan alsintan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Rusdin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Kadistanak) Sultra, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 seluruh tahapan pengadaan hingga pendistribusian alsintan kepada kelompok tani dilakukan langsung oleh Kementerian Pertanian.
“Provinsi maupun kabupaten/kota pada prinsipnya hanya menerima manfaat dari program tersebut. Seluruh proses pengadaan dan penyaluran kepada kelompok tani dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP,” ujar Rusdin.
Menurutnya, pola yang sama juga diterapkan pada penyaluran bantuan alsintan tahun 2024. Pemerintah pusat kembali menyalurkan bantuan secara langsung kepada kelompok tani di Sulawesi Tenggara sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Rusdin menegaskan bahwa setelah bantuan diterima kelompok tani, proses pengawasan terhadap pemanfaatannya dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Ia menjelaskan, dinas pertanian kabupaten/kota memiliki tugas melakukan pembinaan dan monitoring di wilayahnya. Pemerintah provinsi turut melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, sementara Kementerian Pertanian juga tetap memiliki tanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
“Pemanfaatan alsintan menjadi domain masing-masing tingkatan pemerintahan dari kabupaten sampai pusat. Dari sisi monitoring, baik pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun Kementerian Pertanian memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Rusdin mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, kebutuhan alsintan di Sulawesi Tenggara hingga kini masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah alat yang tersedia. Luasnya areal pertanian yang harus dilayani membuat kebutuhan mekanisasi pertanian masih menjadi tantangan yang perlu terus dipenuhi.
Menurutnya, peningkatan jumlah alsintan merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung percepatan proses budidaya, meningkatkan efisiensi kerja petani, serta mendorong produktivitas sektor pertanian secara berkelanjutan.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat terus meningkatkan alokasi bantuan alsintan agar rasio antara jumlah alat dengan luas lahan pertanian semakin proporsional.
“Kami berharap jumlah alsintan yang tersedia di tingkat petani dapat terus bertambah dan ditingkatkan agar sebanding dengan kebutuhan luas areal pertanian. Dengan demikian, produksi dan produktivitas tanaman pangan, perkebunan, maupun hortikultura di Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Selain penambahan bantuan, Rusdin juga mendorong adanya dukungan anggaran dari Kementerian Pertanian untuk memperkuat kegiatan monitoring secara berjenjang. Menurutnya, pengawasan yang optimal menjadi faktor penting agar seluruh bantuan yang telah disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program pemerintah.
Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar sistem pengawasan berjalan lebih efektif sekaligus memastikan setiap bantuan alsintan memberikan manfaat maksimal bagi kelompok tani.
“Dengan monitoring yang baik, seluruh bantuan yang telah disalurkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani sesuai tujuan pemberiannya,” tutup Rusdin.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tata kelola bantuan alsintan merupakan tanggung jawab bersama lintas tingkatan pemerintahan. Kejelasan pembagian kewenangan, penguatan pengawasan, serta peningkatan jumlah bantuan diharapkan mampu mempercepat modernisasi pertanian dan mendukung peningkatan produksi sektor pertanian di Sulawesi Tenggara.






