Sekilas.co.id – Aktivitas hauling bijih nikel PT Vale Indonesia Tbk di kawasan Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, disorot Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (KPTS-Sultra).
KPTS menilai rantai pengangkutan ore, pengelolaan stockpile, produksi hingga penjualan bijih nikel perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka menduga terdapat sejumlah persoalan dalam kegiatan tersebut, mulai dari legalitas kontraktor, administrasi pengangkutan, pencatatan tonase, kesesuaian RKAB, hingga penjualan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Desakan itu disampaikan KPTS-Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (14/9/2026).
Ketua KPTS Sultra, Sulkifli Darmawan, meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam aktivitas hauling hingga penjualan bijih nikel PT Vale di kawasan IGP Pomalaa.
“Kami datang bertandang ke Kejati Sultra, guna meminta untuk Kejaksaan turun untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hauling hingga penjualan bijih nikel PT Vale,” tutur Sulkifli.
Sorotan KPTS tidak berhenti pada aktivitas kendaraan pengangkut ore. Mereka meminta aparat menelusuri seluruh rantai pergerakan bijih nikel dari area IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP. Bagi KPTS, setiap tonase yang keluar dari wilayah tambang harus memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu menjadi penting karena IGP Pomalaa telah memasuki fase penjualan bijih nikel. PT Vale mencatat penjualan perdana bijih nikel dari IGP Pomalaa pada 28 Februari 2026. Perusahaan sebelumnya menyatakan menargetkan produksi sekitar 300.000 ton limonit per bulan atau sekitar 9.677 ton per hari. Proyek tersebut juga memiliki kapasitas penyimpanan hingga 4 juta wet metric ton.
Skala tersebut membuat persoalan pencatatan produksi dan distribusi ore bukan perkara kecil. Ketika volume material mencapai ratusan ribu ton, pertanyaan mengenai asal ore, jumlah ore, kadar ore, pihak pengangkut, lokasi penyimpanan, pembeli, nilai transaksi, hingga kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Karena itu, KPTS meminta Kejati Sultra tidak hanya melihat persoalan pada permukaan. Jika laporan tersebut hendak diuji, seluruh rantai administrasi harus dicocokkan. Data produksi harus sesuai dengan data weighbridge. Data weighbridge harus dapat ditelusuri melalui surat jalan dan manifes. Dokumen tersebut kemudian harus memiliki kesesuaian dengan BAST, dokumen penjualan dan pembayaran.
Di titik inilah dugaan penyimpangan harus dibuktikan atau dibantah dengan data.
Atas dasar tersebut pua, KPTS mendorong dan melaporan 8 tuntutan kepada pihak Kejati Sultra. Pertama, KPTS meminta Kejati mengungkap identitas perusahaan pengangkut beserta dasar penunjukannya dalam mengangkut ore dari IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP.
Kedua, mereka meminta verifikasi total tonase terhadap dugaan pengangkutan ore sekitar 200.000 metric ton (MT). Ketiga, KPTS mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap data produksi, weighbridge, surat jalan, manifes, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penjualan hingga pembayaran.
Keempat, Kejati diminta memeriksa pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan nepotisme dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Kolaka. Kelima, KPTS meminta audit kesesuaian RKAB 2026 dengan realisasi produksi, penjualan dan pengangkutan ore nikel.
Keenam, mereka mendesak evaluasi dan audit terhadap tata kelola produksi serta pengangkutan ore PT Vale dari IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP sepanjang 2026. Ketujuh, KPTS meminta Kejati memanggil dan memeriksa Direktur Huanxing dan IPIP terkait keberadaan ore nikel di stockpile Hunxing.
Dan Kedelapan, KPTS meminta audit terhadap penjualan, penyesuaian data kadar serta PNBP bijih nikel tahun 2025 sebanyak 300.000 ton. Delapan poin tersebut merupakan tuntutan KPTS dan masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa dugaan-dugaan tersebut merupakan pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, rantai hauling merupakan bagian dari sistem operasional yang strategis, bukan sekadar aktivitas angkutan biasa. Di Tengah Hilirisasi, Pengawasan Justru Harus Diperketat
KPTS berharap Kejati Sultra bergerak cepat dan transparan untuk menindak setiap indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat lokal.
“Melalui aksi dan pelaporan ini, KPTS Sultra berharap Kejati Sultra dapat bergerak cepat dan transparan demi menindak tegas setiap indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat lokal di Sultra,” tukas Sulkifli.






