Sekilas.co.id – Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang wartawan media daring diduga menerima pesan bernada ancaman dari seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Dugaan tersebut muncul di tengah pemberitaan mengenai isu dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama perusahaan.
Informasi mengenai dugaan intimidasi itu mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesan tersebut, seorang pria bernama Pongki diduga menyampaikan kalimat yang dinilai bernada ancaman kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Tapi awas ko buat berita yang tidak betul atau bukan fakta saya cari ko gondrong,” demikian bunyi pesan yang beredar.
Pesan tersebut memicu perhatian sejumlah pihak karena dinilai dapat menimbulkan rasa takut dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan intimidasi itu disebut terjadi ketika sejumlah media tengah menelusuri informasi mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT GMS di wilayah operasionalnya.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, pemberitaan yang sedang disusun berkaitan dengan dugaan sedimentasi pesisir dan perubahan kualitas lingkungan di sekitar kawasan tambang. Isu tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian sejumlah organisasi mahasiswa serta pegiat lingkungan yang meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan dampak aktivitas pertambangan.
Alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka terhadap substansi pemberitaan, pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan justru disebut mengirimkan pesan yang dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap wartawan.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan intimidasi terhadap jurnalis dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi kepada publik serta melakukan pengawasan terhadap berbagai kepentingan publik.
Seorang pengamat hukum dan kebebasan pers yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis perlu mendapat perhatian serius.
“Jika terbukti terjadi intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Gerbang Mitra Sejahtera terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan maupun isu dugaan pencemaran lingkungan yang menjadi objek pemberitaan.
Sementara itu, sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan adanya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sekaligus melakukan penelusuran terhadap dugaan intimidasi tersebut. Mereka juga meminta setiap dugaan pelanggaran lingkungan diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian terhadap kritik maupun pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.











