Sekilas.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Kendari. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Dalam paparannya, Andi Sumangerukka menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra berupaya keras untuk mempertahankan standar pengelolaan keuangan yang tinggi. Target utamanya adalah kembali meraih predikat opini terbaik dari negara.
“Kami berharap LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat kembali memperoleh opini terbaik dari BPK RI, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Andi Sumangerukka.
Opini WTP bukan sekadar label bagi Pemprov Sultra. Menurut Gubernur, capaian tersebut merupakan cerminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, mempertahankan kewajaran dalam laporan keuangan adalah fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
“Capaian ini menjadi cerminan tata kelola yang sesuai dengan aturan. Kami mengapresiasi kinerja BPK selama ini serta sinergi yang terus terjalin dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di daerah,” tambahnya.
Setelah penyerahan LKPD ini, tim auditor BPK akan melakukan serangkaian proses pemeriksaan secara mendalam sebelum memberikan simpulan akhir atau opini terhadap laporan tersebut. Andi Sumangerukka berharap seluruh proses audit dapat berjalan secara profesional dan memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem keuangan di Sulawesi Tenggara ke depannya.
“Kami berharap pemeriksaan LKPD 2025 ini berjalan lancar, objektif, dan memberikan hasil terbaik bagi peningkatan tata kelola keuangan di Sultra,” tutup purnawirawan jenderal bintang dua tersebut.
Penyerahan laporan ini dilakukan tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.










