Sekilas.co.id – Gelombang protes mewarnai suasana di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada hari ini. Sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di dua titik sentral, yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Aksi ini merupakan bentuk desakan agar otoritas terkait segera mengusut dugaan pelanggaran kawasan hutan serta potensi kerugian negara yang melibatkan aktivitas operasional PT Tani Prima Makmur (TPM).
Di depan kantor Dinas Kehutanan, massa aksi menyuarakan protes keras terkait fungsi pengawasan hutan yang dinilai tumpul. Dalam orasinya, BASMI Sultra secara spesifik menantang keberanian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak sekadar menjadi “penonton” di balik meja.
“Kami datang untuk menagih fungsi pengawasan. Kami mendesak Satgas PKH segera turun ke titik koordinat operasional PT Tani Prima Makmur,” ujar Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM BASMI Sultra, Beni, di tengah riuhnya aksi.
Pihaknya menuntut agar tim reaksi cepat tersebut segera melakukan kroscek lapangan dan melakukan langkah tegas berupa penyegelan alat berat di lokasi yang diduga masuk dalam kawasan hutan.
“Jangan biarkan hutan kita terus dirambah sementara Satgas hanya diam,” tegas Beni.
Usai menyampaikan aspirasi di Dinas Kehutanan, massa bergerak menuju Gedung Kejati Sultra. Di sana, fokus tuntutan beralih pada indikasi hilangnya pendapatan negara akibat pemanfaatan sumber daya alam yang diduga menabrak prosedur hukum.
Ketua Umum BASMI Sultra, Pikran, secara resmi meminta pihak korps baju cokelat tersebut untuk proaktif melakukan penyelidikan awal.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait di PT Tani Prima Makmur. Jaksa harus mengusut tuntas indikasi kerugian negara ini,” tutur Pikran.
Aksi yang berlangsung tertib namun penuh tekanan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan instansi. Namun, BASMI Sultra menegaskan bahwa langkah ini barulah permulaan.
Mereka memberikan tenggat waktu bagi Dinas Kehutanan maupun Kejati Sultra untuk menunjukkan progres nyata. Jika dalam waktu dekat tidak ada tim yang turun ke lapangan atau pemanggilan manajemen perusahaan, massa mengancam akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami pastikan akan turun kembali dengan aksi Jilid II. Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum dan tindakan tegas terhadap PT TPM,” pungkas Pikran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan maupun Kejati Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil menanggapi tuntutan massa tersebut.










