Menu

Mode Gelap
 

News · 14 Apr 2026 20:51 WIB ·

Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Jaring 346 WNA Bermasalah


Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Jaring 346 WNA Bermasalah Perbesar

Sekilas.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menyusul hasil Operasi Wirawaspada 2026 yang berhasil menjaring ratusan WNA bermasalah. Dalam operasi yang digelar serentak pada 7 hingga 11 April 2026 tersebut, sebanyak 346 WNA diamankan karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan, capaian ini merupakan bukti keseriusan negara dalam memperkuat kedaulatan, khususnya di tingkat daerah. “Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan berbasis intelijen,” ujar Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Operasi besar-besaran ini melibatkan sedikitnya 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan data Kemenimipas, jenis pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai angka di atas 60 persen. Selain itu, petugas juga menemukan kasus overstay, praktik investor fiktif, hingga ketidakpatuhan dalam pelaporan data.

Rasyid menilai temuan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mempererat koordinasi lintas sektor melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). “Sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini,” jelasnya.

Terkait meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri, Rasyid menekankan pentingnya penerapan kebijakan selektif (selective policy). Ia memastikan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi orang asing, namun dengan syarat ketat: memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas nasional.

“Kita tidak anti terhadap tenaga asing, tetapi harus selektif. Hanya WNA yang memberikan manfaat yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegas Rasyid.

Di sisi lain, penindakan terhadap investor fiktif dianggap krusial untuk melindungi iklim investasi yang sehat. Menurutnya, kepastian hukum adalah kunci untuk menarik investor berkualitas yang benar-benar ingin berkontribusi pada pembangunan. Ke depan, Kemenimipas berencana mempercepat integrasi data keimigrasian berbasis teknologi dari pusat hingga ke daerah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir celah pelanggaran di wilayah-wilayah pelosok.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kita ingin memastikan kehadiran WNA benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan negara, khususnya di daerah,” pungkasnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 861 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPTS Adukan Dugaan Pelanggaran Hauling PT Vale Ke Kejaksaan Tinggi Sultra

14 September 2026 - 15:36 WIB

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas

9 September 2026 - 17:53 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Trending di News