Menu

Mode Gelap
 

News · 8 Feb 2026 14:41 WIB ·

Nama Anggota DPRD La Ode Ashar Terseret Dalam Kasus Penyelundukan 504 Gram Sabu


Nama Anggota DPRD La Ode Ashar  Terseret Dalam Kasus Penyelundukan 504 Gram Sabu Perbesar

Sekilas.co.id – Kasus penyelundupan 504 gram narkotika jenis sabu yang berujung pada kematian tersangka F, di rumah tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyeret nama anggota DPRD Kota Kendari. Pasalnya, mobil yang digunakan oleh tahanan F untuk menjembut sabu di Kolaka merupakan milik Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, menerangkan bahwa mobil tersebut merupakan milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari. Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus penyelundupan sabu.

“Sejauh ini kami belum panggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap LA. Kalau kami melakukan pemeriksaan melalui keterangan LA bisa bisa saja cuma pengungkapan kasus ini posisi almarhum meninggal dunia memang sih almarhum Fahrun ini akui bahwa itu adalah mobilnya salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” tutur Isamuddin di kantor BNNP Sultra.

Meski begitu, BNNP Sultra memastikan kemungkinan melakukan pemeriksaan apabila alat-alat bukti mengarah ke keterlibatan LA karena faktanya mobil LA dipakai untuk jemput narkotika 504 gram.  “Tapi bukan berarti kami tidak telusuri kami telusuri karena kami juga dalami kemungkinan keterlibatan LA kemungkinan kalau besok-besok kami dapatkan bukti keterlibatan LA pasti kami lakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka karena faktanya mobil LA dipakai untuk jemput narkotika,” terangnya.

“Untuk tujuan penggunaan mobil LA diketahui LA? Kami belum melakukan pemeriksaan, hanya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) LA mengaku tidak tahu mobilnya dipakai untuk jemput narkotika,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait dengan kebenaran inisial LA terhadap nama anggota DPRD Kota Kendari La Ode Ashar, Isamuddin membenarkan hal tersebut. “Iya, betul,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, La Ode Ashar menolak untuk berkomentar. “Saya lagi tidak mau berpolemik. Biarkan saja BNNP, kalau pada waktunya saya bergerak baru saya akan bicara,” katanya melalui pesan whatsappnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamanahkan pelaku inisial AJ menyelundupkan narkotika 504 gram jenis sabu di pelabuhan kapal feri Kolaka, bersama pelaku inisial F. Namun berjalannya waktu pelaku inisial F meninggal dunia di rumah tahanan BNNP Sultra.

Saat ini pelaku inisial AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sultra dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Sedangkan untuk kemungkinan mengungkap keterlibatan oknum anggota DPRD kota Kendari dalam kasus ini, BNNP Sultra menyebut bahwa apabila pihaknya telah mengamankan dugaan dua pelaku inisial E dan J. Namun, dugaan dua pelaku inisial E dan J, masih dalam proses pengejaran BNNP Sultra karena diduga terlibat dalam kasus jaringan narkotika 504 jenis sabu.

Penulis: emka

Artikel ini telah dibaca 1228 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Liangkobori IV Jadi Bukti Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Pariwisata Sultra

15 July 2026 - 09:28 WIB

Nakhoda Baru PERMAHI Kendari: Laode Muhammad Nadin Resmi Ditunjuk Jadi Plt Ketua

14 July 2026 - 20:54 WIB

Sekda Tersandung Kasus, Dugaan Asusila di Rumah Jabatan Mencuat, HMKS Desak DPRD Konsel Gunakan Hak Angket

13 July 2026 - 16:08 WIB

Polresta Kendari Ungkap Sederet Kasus Besar Mulai dari Curanmor, Narkoba, hingga Kejahatan Seksual

13 July 2026 - 15:42 WIB

APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Soal Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources

11 July 2026 - 23:23 WIB

Sultra Perkuat Posisi sebagai Pusat Peradaban Manusia

11 July 2026 - 23:16 WIB

Trending di News