Menu

Mode Gelap
 

News · 17 Dec 2025 14:16 WIB ·

Buntut Vonis Guru Mansur, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas


Buntut Vonis Guru Mansur, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas Perbesar

 

Sekilas.co.id – Proses hukum janggal, vonis 5 tahun Guru SDN 2 Kendari menjadi pertanyaan. Buntut dari vonis tersebut juga mengundang aksi solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi tersebut digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Ratusan massa yang datang dari 17 kabupaten/kota ini menuntut pengkajian ulang atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Mansur, seorang guru sekolah dasar.

Aksi ini dipicu oleh rasa keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat Mansur. Menariknya, aksi ini tidak hanya diikuti oleh rekan sejawat guru Mansur, tetapi juga didukung oleh puluhan orang tua siswa dari SDN 2 Kendari, tempat guru Mansur mengajar.

Ketua PGRI Sultra, Dr. Suriadi, S.Pd., M.Pd., M.H., menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan. Menurutnya, ada poin penting dalam kronologi kejadian yang perlu ditinjau kembali oleh hakim tingkat banding.

“Informasi awal yang kami terima, Pak Mansur hanya mengecek dahi serta pipi siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya karena siswa tersebut tidak mengikuti apel pagi. Ternyata memang anak tersebut sedang demam,” ujar Suriadi di sela-sela aksi, Rabu (17/12/2025).

Meski menghormati proses hukum yang berjalan, PGRI berharap Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Suriadi juga memberikan peringatan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons dengan baik.

Menanggapi gelombang aksi tersebut, Hakim Tinggi, I Ketut Suarta, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Ketua PT Sultra, menyatakan bahwa berkas perkara banding atas nama Mansur telah diterima dan majelis hakim sudah ditunjuk. “Kami akan memeriksa perkara ini dengan sungguh-sungguh. Terkait isi putusan nantinya, kami tidak dapat membukanya sekarang karena terikat kode etik. Setelah putusan dibacakan, hasilnya akan segera dikirimkan kembali ke PN Kendari,” jelas I Ketut Suarta saat menemui perwakilan massa.

Pantauan lapangan media suasana di depan Gedung PT Sultra sempat padat oleh ribuan guru yang mengenakan seragam batik PGRI dan para orang tua siswa dalam aksi ini. Meskipun berlangsung lama, namun aksi solidaritas ini tetap berjalan kondusif sampai masa aksi dibubarkan Ketua PGRI Sultra seusai detemui pihak Pengadilan Tinggi.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 919 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wanita Asal Kaltara Disekap di Makassar, Polisi Buru Pelaku

16 May 2026 - 10:06 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 27 Mei 2026

16 May 2026 - 09:55 WIB

Nasib PPPK Dipertaruhkan di Jakarta

16 May 2026 - 09:20 WIB

200 Ribu Anak Terpapar Judol, Pemerintah Bunyikan Alarm Bahaya

16 May 2026 - 09:11 WIB

Festival Wawonii 2026 Resmi Digelar, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi

15 May 2026 - 22:21 WIB

UHO Tembus Ranking Asia, Kukuhkan Daya Saing Global

15 May 2026 - 22:14 WIB

Trending di News