Sekilas.co.id – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Tiran Indonesia serta menolak perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) apabila perusahaan dinilai belum memenuhi komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) serta kewajiban terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Desakan tersebut disampaikan AMAN Sultra menyusul sorotan organisasi itu terhadap persoalan kecelakaan kerja di lingkungan pertambangan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Tiran Indonesia. Organisasi mahasiswa tersebut menilai aspek keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama dalam operasional perusahaan tambang.
Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengatakan setiap perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja sekaligus menjalankan seluruh komitmen yang menjadi bagian dari perizinan dan rencana kerja perusahaan.
“Keselamatan pekerja adalah hal utama. Jangan sampai aktivitas pertambangan hanya mengejar produksi, sementara aspek perlindungan terhadap pekerja dan lingkungan diabaikan,” tegas Ikram
Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, AMAN Sultra juga mempertanyakan realisasi komitmen pembangunan smelter oleh PT Tiran Indonesia. Menurut Ikram, pembangunan fasilitas hilirisasi merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang di dalam negeri.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan, termasuk mempertimbangkan pemberian perpanjangan RKAB apabila pembangunan smelter belum terealisasi sesuai komitmen.
“Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan memberikan ruang perpanjangan RKAB apabila perusahaan tidak mampu membuktikan kepatuhan terhadap regulasi, komitmen hilirisasi, serta jaminan keselamatan kerja,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, AMAN Sultra menyampaikan tiga tuntutan kepada Kementerian ESDM, yakni:
Melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Tiran Indonesia, khususnya terkait aspek keselamatan kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Menolak perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia apabila perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban dan komitmen pembangunan smelter. Memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut AMAN Sultra, pengawasan yang konsisten diperlukan agar investasi di sektor pertambangan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Ikram menegaskan organisasinya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik di sektor pertambangan.
“Investasi harus berjalan dengan tanggung jawab. Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan manusia dan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajibannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Tiran Indonesia maupun Kementerian ESDM terkait tuntutan yang disampaikan AMAN Sulawesi Tenggara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











