Sekilas.co.id – Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 dinilai belum cukup.
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), La Ode Tuangge, mendesak pemerintah tidak berhenti pada proses pidana dan pengembalian uang negara. Ia meminta pemerintah mengevaluasi keberlanjutan izin perusahaan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas pertambangan sebagai langkah awal.
Desakan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menyita sekaligus menerima pengembalian uang sekitar Rp401,65 miliar dari PT CNI. Kejagung menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.
“Apa yang dilakukan oleh Kejagung sudah sangat tepat. Maling memang selayaknya dihukum,” tutur Tuangge.
Menurut Tuangge, pengembalian kerugian negara harus dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan sebagai titik akhir.
Kejaksaan Agung sendiri telah menegaskan bahwa proses pidana terhadap perkara tersebut tetap berjalan meskipun uang sekitar Rp401,65 miliar telah dikembalikan. Hingga awal September 2026, penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Terannyar, Kejagung telah memeriksa 4 orang dan semuanya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial DS, H, A, dan DA. DS disebut sebagai karyawan BUMN, H karyawan BUMN di Kendari, A karyawan BUMN di Palu, sedangkan DA merupakan salah satu direktur di BUMN.
Sebelumnya kejagung juga telah memeriksa dari internal manajemen PT Ceria Nugraha Indotama. Pada 8 September 2026, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari internal PT CNI. Mereka antara lain DR selaku anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI, serta S selaku staf PT CNI.
Karena itu, menurut Tuangge, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang sejalan dengan langkah aparat penegak hukum.
“Kejaksaan sudah ambil sikap. Mana sikap Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Mana sikap Badan Investasi. Mana sikap Gubernur. Mana sikap Bupati,” tuturnya.
Pertanyaan tersebut, lanjut dia, bukan sekadar persoalan administratif. Bagi Tuangge, perkara dugaan korupsi tata kelola nikel harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana kekayaan alam Bumi Anoa dikelola dan siapa yang pada akhirnya menikmati manfaatnya.
*Desak Izin Dievaluasi, Aktivitas Minimal Dihentikan Sementara
Tuangge secara terbuka meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap PT CNI.
“Cabut izinnya PT Ceria Nugraha Indotama. Keluarkan perusahaan itu (PT CNI, res) dari Bumi Anoa. Minimal bekukan izinnya, hentikan sementara aktivitasnya. Jangan biarkan kekayaan Sultra dinikmati oleh perusahaan yang hanya membawa dampak buruk bagi daerah,” ujarnya.
Secara regulasi, sektor pertambangan memang mengenal mekanisme sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan pertambangan dan pencabutan izin dalam kondisi yang memenuhi ketentuan. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur mengenai suspensi kegiatan serta sanksi administratif. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Artinya, tuntutan penghentian sementara yang disuarakan LPKP bukan sekadar wacana politik. Namun, penerapan sanksinya tetap harus mengikuti kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan proses hukum terhadap perusahaan.
*Sultra Jangan Hanya Jadi Penjaga Kebun
Tuangge kemudian menyoroti persoalan yang lebih besar, posisi Sulawesi Tenggara dalam tata kelola sumber daya alam. Ia mengibaratkan lahan-lahan di Bumi Anoa yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dengan masyarakatnya yang berprofesi sebagai penjaga kebun.
Ia menyebut pemerintah daerah jangan hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam dieksploitasi. Ia meminta sikap melihat masyarakat Sultra hanya menjadi penjaga kebun-kebun nikel milik elite-elite Ibu Kota.
“Gubernur Papua sudah bersuara, daerah selalu jadi penonton. Masyarakat jadi tukang jaga kebun. Kekayaan dikeruk, uang nikel Sultra hanya dinikmati orang-orang mama kota (Jakarta, red). Kita warga Bumi Anoa dapat apa, dapat Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak seberapa dan itu juga ditransfer bertahap. Atau kita sebagai putra daerah hanya berhak dapat debu atau dapat bencana dari ulah para maling nikel,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik keras Tuangge terhadap pola pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi daerah penghasil.
Dalam konteks perkara PT CNI, Kejagung sebelumnya menyebut dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penyidik menduga terdapat pengaturan sehingga hasil uji kadar nikel berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Berdasarkan penghitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp401,65 miliar.
Di titik inilah, kata Tuangge, pemerintah harus membedakan antara pemulihan kerugian negara dan pertanggungjawaban hukum.
Pengembalian uang negara penting. Tetapi pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus proses pidana. Kejagung telah menyatakan secara tegas bahwa penyidikan tetap berjalan.
Bagi Tuangge, prinsip tersebut juga semestinya diikuti oleh pemerintah dalam aspek perizinan. Jika proses hukum menemukan pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenai sanksi administratif, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan.
Sebab, jika perusahaan hanya mengembalikan uang sementara kegiatan usahanya berjalan seperti biasa tanpa evaluasi menyeluruh, pesan yang muncul kepada publik bisa berbahaya. “Betul, kerugian negara dikembalikan. Tetapi persoalan tata kelola pertambangan tidak benar-benar diselesaikan,” jelasnya.
Padahal, tujuan penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak semata-mata menghukum pelaku. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni memulihkan kerugian negara, menjaga kekayaan alam, memastikan kepatuhan perusahaan, dan melindungi kepentingan masyarakat daerah penghasil.
*Pemerintah Ditantang Menentukan Sikap
Tuangge menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh sekadar menunggu hasil akhir proses hukum.
Ia meminta seluruh pihak berwenang mengambil sikap berdasarkan data dan ketentuan hukum.
“Pemerintah, khususnya Pemda jangan hanya diam. Tentukan sikap. Rakyat butuh sikap tegas. Rakyat butuh perlindungan kekuasaan untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan,” pungkasnya.
Kejaksaan sudah memastikan penyidikan tidak berhenti. Tinggal menunggu apakah pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan dan tata kelola pertambangan PT CNI.
Sebab, bagi daerah penghasil nikel seperti Sulawesi Tenggara, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tumpukan uang yang dikembalikan. Yang harus dipastikan adalah kekayaan alam tidak kembali menjadi sumber kerugian bagi negara dan masyarakat.
Pelaku diproses. Uang negara dipulihkan. Izin dievaluasi. Tata kelola diperbaiki. Itulah ukuran penegakan hukum yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Untuk diketahui, Perkara ini teregister dalam Sprindik Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.






