Menu

Mode Gelap
 

News · 9 Sep 2026 17:53 WIB ·

Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas


Kasus Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama, Kejagung Tancap Gas Perbesar

Sekilas.co.id – Kejaksaan Agung kembali mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Empat saksi diperiksa pada Rabu, 9 September 2026.

Pemeriksaan terbaru itu menambah rangkaian pengusutan setelah Kejagung menyita sekaligus menerima pengembalian uang sekitar Rp401,65 miliar yang dikaitkan dengan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017–2020.

Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial DS, H, A, dan DA. DS disebut sebagai karyawan BUMN, H karyawan BUMN di Kendari, A karyawan BUMN di Palu, sedangkan DA merupakan salah satu direktur di BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Memang benar itu saksi-saksi diperiksa terkait dalam tata kelola nikel 2017–2020,” kata Anang saat dihubungi via selulernya oleh Sekilas.co.id, di Kendari, Rabu (9/9/2026).

Ia juga menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kelanjutan perkara PT Ceria Nugraha Indotama.

“Iya benar, kelanjutan dari PT Ceria Nugraha Indotama,” ujarnya.

Pemeriksaan itu menunjukkan perkara tidak berhenti setelah uang ratusan miliar rupiah dikembalikan kepada negara. Penyidikan tetap berjalan untuk membongkar konstruksi perkara dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Perkembangan terbaru tersebut penting karena sebelumnya Kejagung telah menerima pengembalian uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI.

Kejagung menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan dan pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya.

Angka Rp401,65 miliar memperlihatkan perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pertambangan atau pelanggaran prosedur ekspor biasa. Ada dugaan persoalan dalam tata kelola komoditas strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam pengungkapan konstruksi perkara pada akhir Agustus lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Kejagung juga mengungkap dugaan pengaturan kadar nikel bersama penyelenggara negara. Hasil uji kadar disebut diatur berada di bawah 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor mengharuskan kadar di atas ambang tersebut.

Dalam perkara tersebut, adanya dugaan modus berupa manipulasi kadar nikel dan dokumen terkait kegiatan ekspor. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya tidak berhenti pada tindakan perusahaan.

Ada pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana pengawasan negara bekerja ketika komoditas tambang strategis dapat keluar melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai ketentuan. Di sinilah penyidikan Kejagung menjadi penting.

Bukan sekadar mencari siapa yang melakukan. Tetapi membongkar bagaimana sistem tata kelola dapat ditembus, siapa yang mengetahui, siapa yang memiliki kewenangan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

Empat Saksi BUMN Dipanggil. Pemeriksaan empat saksi pada 9 September 2026 juga membuka dimensi baru dalam penyidikan.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang menyasar pihak internal PT CNI, kali ini penyidik memeriksa saksi yang disebut berasal dari lingkungan BUMN.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik sedang memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi relevan mengenai tata kelola komoditas nikel pada periode perkara.

Sebelumnya, pada 8 September 2026, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari internal PT CNI. Mereka antara lain DR selaku anggota direksi PT CNI sejak 2024, DS selaku mantan direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham, ASS dari PT CNI, serta S selaku staf PT CNI. Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Dari internal perusahaan hingga pihak yang berkaitan dengan lingkungan BUMN. Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Pada 2 September 2026 bahwa penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum dan Kejagung belum menetapkan tersangka. (Antara News)

Karena itu, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut masih harus ditempatkan dalam posisi hukum yang tepat.

Kejagung menyebut PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara pada periode tersebut. Kejagung juga menegaskan perkara CNI tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan saksi yang terus dilakukan menunjukkan Kejagung masih membangun konstruksi perkara. Itu langkah yang patut diapresiasi jika dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

Sementara itu, dari pihak PT Ceria Nugraha Indotama belum mau memberikan klarifikasi. Ditemui ditempat terpisah, tim legal PT Ceria Nugraha Indotama pun menolak untuk memberikan keterangan.

“Jangan ke saya. Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan statement di media. Silahkan ke bagian Humas,” tuturnya.

Hingga saat ini tim media ini juga terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Ceria Nugraha Indotama terkait dengan hak jawab yang bersangkutan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1982 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tertibkan Aset Ummusshabri, Bukti ASR Lindungi Pendidikan Sultra: Aset Aman, Sekolah Tetap Jalan

11 September 2026 - 16:16 WIB

Maling Nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Didesak Angkat Kaki dari Bumi Anoa

10 September 2026 - 08:41 WIB

Kasus Wakil Rakyat Teguh Rahmat Tak Kunjung ke Pengadilan, Kajati Sultra Beri Atensi

9 September 2026 - 16:55 WIB

Lantik Pengurus Kadin Bombana, Supriadi Minta Kadin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

9 September 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Gubernur Dan Kajati Sultra Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Perbaikan Tata Kelola SDA

9 September 2026 - 12:58 WIB

Dugaan Korupsi Makan Minum, Mangkir Panggilan Pertama Mantan Gubernur Ali Mazi Terancam Dipanggil Paksa

9 September 2026 - 12:46 WIB

Trending di Hukrim