Sekilas.co.id – Pemegang saham mayoritas PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), Umar Samiun, membeberkan kronologi awal berdirinya perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Dalam keterangannya, mantan Bupati Buton itu juga menjelaskan posisi advokat Yory Yusran yang disebutnya hanya berperan sebagai kuasa hukum Joemmy Resianti Nindia, istri kedua almarhum Hendarmin Siantar, dalam sengketa waris.
Menurut Umar Samiun, PT BBDM didirikan pada 2009 bersama almarhum Hendarmin Siantar. Ia mengaku nama perusahaan tersebut merupakan idenya sendiri yang terinspirasi dari perusahaan tempat dirinya pernah bekerja, yakni PT Bumi Bangun Delta Megah di Karawang, Jawa Barat. Nama “Bangun” kemudian diganti menjadi “Buton” sehingga lahirlah nama PT Bumi Buton Delta Megah.
Umar menyatakan, pada awal pendirian perusahaan, komposisi kepemilikan saham dibagi sama besar. Istrinya, Iis Elianti, memiliki 1.000 lembar saham atau 50 persen, sedangkan Hendarmin Siantar juga memiliki 1.000 lembar saham atau 50 persen.
Ia menuturkan, sejak 2011 PT BBDM mulai melakukan aktivitas penambangan dan ekspor bijih nikel ke China. Pada saat yang sama, dirinya mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buton periode 2012–2017.
Menurut Umar, situasi politik saat itu memunculkan anggapan bahwa pembiayaan Pilkada berasal dari aktivitas pertambangan PT BBDM. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tekanan terhadap keberlangsungan perusahaan.
Umar mengaku kemudian menerima informasi dari Hendarmin Siantar mengenai adanya ancaman pencabutan Kuasa Penambangan (KP) terhadap PT BBDM. Atas dasar itu, keduanya disebut sepakat membuat dokumen yang oleh Umar disebut sebagai “akta seolah-olah”, berupa akta jual beli saham milik Iis Elianti kepada Joemmy Resianti Nindia dan Mintaredja Siantar.
Menurut Umar Samiun, nilai transaksi dalam dokumen tersebut tercantum sebesar Rp1 miliar. Sementara dana Rp5 miliar yang masuk ke rekening Iis Elianti, menurut keterangannya, merupakan dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan dirinya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton pada 19 Mei 2012, bukan sebagai pembayaran pembelian saham.
Ia juga mengklaim narasi yang menyebut dana tersebut sebagai pembayaran saham dibuat secara sepihak oleh pihak tertentu di Surabaya. Menurutnya, pada saat dokumen tersebut disebut dibuat, dirinya bersama Hendarmin Siantar berada di Baubau.
Umar menjelaskan, setelah dirinya dilantik sebagai Bupati Buton pada Agustus 2012, aktivitas penambangan maupun ekspor PT BBDM tetap berjalan seperti sebelumnya. Ia berpendapat, apabila benar telah terjadi transaksi jual beli saham, maka perubahan kepemilikan seharusnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak pernah dilakukan.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah Hendarmin Siantar meninggal dunia pada 2015, dokumen yang disebutnya sebagai “akta seolah-olah” kemudian diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai dasar penerbitan sejumlah akta pada 2016–2017.
Sebagai salah satu contoh, Umar menyebut Mintaredja Siantar, yang namanya tercantum sebagai pembeli saham, diklaim telah membuat surat pernyataan pada November 2025 yang menyatakan tidak mengenal Iis Elianti dan tidak pernah membeli saham PT BBDM sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Umar Samiun juga menanggapi pernyataan advokat Yory Yusran. Ia menegaskan bahwa Yory merupakan kuasa hukum Joemmy Resianti Nindia ketika menghadapi gugatan waris yang diajukan Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar, anak kandung Hendarmin Siantar dari istri pertamanya, Yang Hsiao Lan.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum Umar Samiun, sengketa waris tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi pada 2019. Umar merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri IA Khusus Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 299/PDT/2018/PT SBY, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942 K/Pdt/2019.
Menurut Umar, putusan tersebut menyatakan Joemmy Resianti Nindia beserta anaknya bukan merupakan ahli waris almarhum Hendarmin Siantar. Ia juga menyebut dalam perkara waris tersebut terdapat daftar inventaris harta peninggalan yang mencantumkan kepemilikan 50 persen saham PT BBDM sebagai salah satu objek sengketa.
Atas dasar itu, Umar berpendapat Joemmy Resianti Nindia tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam kepemilikan saham PT BBDM. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa Yory Yusran tidak memiliki kapasitas hukum dalam persoalan kepemilikan saham perusahaan tersebut karena hanya bertindak sebagai kuasa hukum Joemmy dalam perkara waris.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Yory Yusran maupun pihak Joemmy Resianti Nindia atas pernyataan Umar Samiun tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











