Sekilas.co.id – Patroli Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa–2026”. Sebanyak 168 botol dan kaleng miras berbagai merek diamankan dalam operasi tersebut di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.
Kegiatan pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, saat tim patroli yang dipimpin Dantim Bripka Boy Sagita melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang menjadi titik keberangkatan kapal menuju Wawonii. Dari hasil patroli, petugas menemukan aktivitas mencurigakan terkait barang bawaan yang hendak dikirim.
Patroli Ditsamapta Polda Sultra yang berada di bawah kendali IPDA Ariel M. Ginting, S.Tr.K., selaku Panit 1 Turjagwali, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang terduga pelaku berinisial MT (33) yang berada di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak disertai dokumen perizinan resmi. Barang tersebut diduga akan dikirim menuju Wawonii tanpa melalui prosedur distribusi yang sah.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 dus Congyang (36 botol), 24 botol Radler, 48 botol Singaraja Arak, 1 krat Bintang Kaleng (24 pcs), serta 3 dus Anggur Malaga (36 botol). Total keseluruhan barang bukti mencapai 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus/krat minuman beralkohol.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polda Sultra untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama operasi berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif.











