Menu

Mode Gelap
 

News · 14 Apr 2026 20:51 WIB ·

Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Jaring 346 WNA Bermasalah


Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Jaring 346 WNA Bermasalah Perbesar

Sekilas.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menyusul hasil Operasi Wirawaspada 2026 yang berhasil menjaring ratusan WNA bermasalah. Dalam operasi yang digelar serentak pada 7 hingga 11 April 2026 tersebut, sebanyak 346 WNA diamankan karena berbagai pelanggaran keimigrasian.

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan, capaian ini merupakan bukti keseriusan negara dalam memperkuat kedaulatan, khususnya di tingkat daerah. “Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan berbasis intelijen,” ujar Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Operasi besar-besaran ini melibatkan sedikitnya 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan data Kemenimipas, jenis pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai angka di atas 60 persen. Selain itu, petugas juga menemukan kasus overstay, praktik investor fiktif, hingga ketidakpatuhan dalam pelaporan data.

Rasyid menilai temuan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk mempererat koordinasi lintas sektor melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). “Sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar potensi pelanggaran bisa dideteksi lebih dini,” jelasnya.

Terkait meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan, perkebunan, dan industri, Rasyid menekankan pentingnya penerapan kebijakan selektif (selective policy). Ia memastikan bahwa Indonesia tetap terbuka bagi orang asing, namun dengan syarat ketat: memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas nasional.

“Kita tidak anti terhadap tenaga asing, tetapi harus selektif. Hanya WNA yang memberikan manfaat yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegas Rasyid.

Di sisi lain, penindakan terhadap investor fiktif dianggap krusial untuk melindungi iklim investasi yang sehat. Menurutnya, kepastian hukum adalah kunci untuk menarik investor berkualitas yang benar-benar ingin berkontribusi pada pembangunan. Ke depan, Kemenimipas berencana mempercepat integrasi data keimigrasian berbasis teknologi dari pusat hingga ke daerah. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir celah pelanggaran di wilayah-wilayah pelosok.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kita ingin memastikan kehadiran WNA benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan negara, khususnya di daerah,” pungkasnya.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 861 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sinergisitas Lawan Terorisme Belum Optimal, Amran Wahid Tawarkan Solusi Hukum di Disertasi Doktor

15 April 2026 - 20:59 WIB

Dugaan Suap MBG, Oknum Anggota DPRD Sulbar Dilaporkan ke Badan Kehormatan

14 April 2026 - 20:45 WIB

Menuju Muscab, PPP Kota Kendari Panaskan Mesin Partai

9 April 2026 - 20:36 WIB

Tuntut Satgas PKH Turun Lapangan, Massa BASMI Sultra Desak Kejati Usut Operasional PT TPM

9 April 2026 - 19:59 WIB

Buka Turnamen Tenis GTC 2026, Gubernur Sultra Janji Revitalisasi Fasilitas Olahraga Bulan Depan

3 April 2026 - 18:36 WIB

Kasus PT Masempo Dalle Ujian Integritas Polri Dalam Penindakan Ilegal Mining

2 April 2026 - 16:50 WIB

Trending di Hukrim