Sekilas.co.id – Penanganan kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan yang menyeret PT Masempo Dalle (MD) kini memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Alih alih menyuguhkan kinerja positif ditengah gempuran isu reformasi Polri, upaya Bareskrim Mabes Polri justru mendapatkan kritik tajam yang mengarah pada integritas penyidikan yang dianggap “pilih kasih.”
Direktur Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah Husen, secara gamblang menyoroti adanya mata rantai yang terputus dalam penetapan tersangka. Fokus sorotan tertuju pada PT Amarfi, perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MD.
“Alat berat serta barang bukti yang disita Bareskrim adalah milik PT Amarfi. Namun, mengapa direksinya, saudara AM, seolah tidak tersentuh? Kami menduga ada upaya perlindungan terhadap figur ini,” ujar Andriansyah (2/4/2026).
Indikasi keterlibatan AM bukan sekadar posisi administratif. Sebagai anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, AM diduga kuat berperan sebagai pemodal utama dalam aktivitas pengerukan nikel di kawasan hutan tersebut.
Berdasarkan penelusuran LINK Sultra, AM bukan sekadar pengusaha lokal di Kendari, namun memiliki jejaring politik yang kuat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi kekuatan politik terhadap proses hukum ( Obstruction of Justice).
Kasus PT Masempo Dalle adalah ujian bagi institusi Polri untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak tunduk pada relasi kuasa. Tanpa pemeriksaan intensif terhadap AM dan PT Amarfi, penanganan kasus ini terancam dinilai publik hanya sebagai sandiwara penegakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke samping.”
Dalam kasus ini, publik mempertanyakan mengapa Bareskrim Polri baru berhenti pada level administratif PT Masempo Dalle, sementara PT Amarfi yang bertindak sebagai eksekutor lapangan dengan modal besar dari AM belum masuk dalam daftar tersangka utama.










